PROBLEMA KEWAJIBAN PELAKU USAHA UNTUK MEMBUAT PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN AKSI KORPORASI KE KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA [PROBLEMS OF THE OBLIGATIONS OF BUSINESS ACTORS TO NOTIFY THE EXECUTION OF CORPORATE ACTIONS TO BUSINESS COMPETITION SUPERVISORY COMMISSION]

Jeremy Wonggo, Amanda Ketrina

Abstract


There are regulations that require business entities to notify the implementation of corporate actions such as mergers, consolidations and takeovers to the KPPU. Violations of these regulations tend to dominate cases tried by the KPPU recently. Even though this regulation has good intentions to prevent monopolistic practices and unfair business competition, in practice it is very detrimental to the position of business entities and has the potential to cancel corporate actions that have previously been approved by the Minister. The aim of this research is to find a format for regulating the obligations of business actors in making corporate actions to the KPPU. The method used in this research is normative juridical, using secondary data. The research results show that corporate actions are accompanied by prohibited agreements, prohibited activities, and/or abuse of dominant positions. This regulation uses a rule of reason approach, where it is necessary to carry out prior proof/assessment regarding the impact on business competition carried out by the KPPU using various analyses. In addition, there are regulations that require business actors who carry out corporate actions to notify the KPPU a maximum of 30 (thirty) days from the effective date. This notification obligation is only required for transactions that cause the asset value to exceed 2 trillion rupiah (20 trillion for the banking business sector) and/or a transaction value of 5 trillion rupiah. In this case, there is ineffectiveness in regulating notification obligations for business actors because such notifications are very detrimental to business actors and only make tasks easier which should be the responsibility of the KPPU.

Bahasa Indonesia Abstrak: Terdapat pengaturan yang mewajibkan badan usaha untuk melakukan pemberitahuan pelaksanaan aksi korporasi seperti penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan ke KPPU. Pelanggaran atas aturan tersebut cenderung mendominasi kasus yang diadili oleh KPPU belakangan ini. Walaupun aturan ini bertujuan baik untuk mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tetapi dalam prakteknya sangat merugikan posisi badan usaha hingga potensi pembatalan aksi korporasi yang sebelumnya telah disetujui oleh Menteri. Tujuan dari penelitian ini untuk mencari format tentang pengaturan kewajiban pelaku usaha dalam membuat aksi korporasi ke KPPU. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis, dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aksi korporasi yang disertai dengan adanya perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan/atau penyalahgunaan posisi dominan. Pengaturan ini menggunakan pendekatan rule of reason, di mana perlu dilakukannya pembuktian/penilaian terlebih dahulu mengenai dampaknya terhadap persaingan usaha yang dilakukan oleh KPPU dengan menggunakan berbagai analisis. Selain itu, terdapat pengaturan yang mewajibkan pelaku usaha yang melakukan aksi korporasi untuk memberitahukannya kepada KPPU maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlaku efektifnya. Kewajiban pemberitahuan tersebut hanya diwajibkan untuk transaksi yang menyebabkan nilai aset melebihi 2 triliun rupiah (20 triliun untuk bidang usaha perbankan) dan/atau nilai transaksi 5 triliun rupiah. Dalam hal ini, terjadi ketidakefektifan dari pengaturan kewajiban pemberitahuan bagi pelaku usaha karena pemberitahuan tersebut sangat merugikan pelaku usaha dan hanya mempermudah tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab KPPU.


Keywords


Corporate Action; Business Competition Supervisory Commission; Announcement; Aksi Korporasi; Komisi Pengawas Persaingan Usaha; Pemberitahuan



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lp.v2i1.7055

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1139.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5144.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Buku

Lubis, Andi Fahmi, Anna Maria Tri Anggraini, Kurnia Toha, L. Budi Kagramanto, M. Hawin, Ningrum Natasya Sirait, Paramita Prananingtyas, Sukarmi, Syamsul Maarif, and Udin Silalahi. Hukum Persaingan Usaha Edisi Kedua. Jakarta: Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, 2017.

Van Horne, James C., and John M. Wachowicz. Fundamentals of Financial Management. 13th ed. England: Prentice Hall, 2008.

Thian, Alexander. Hukum Bisnis. Yogyakarta: Andi Offset, 2022.

Basir, Saleh, and Hendy M. Fakhrudin. Aksi Korporasi: Strategi Untuk Meningkatkan Nilai Saham Melalui Aksi Korporasi. Jakarta: Salemba Empat, 2005.

Artikel Jurnal

Br Barus, Mika Debora and An Suci Azzahra. “Analisis Aplikasi dan Penerapan Matematika pada Ilmu Ekonomi Fungsi Permintaan Penawaran.” Jurnal Akuntansi Bisnis dan Publik 11, no. 1 (August 2020): 103–114. https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/akuntansibisnisdanpublik/article/view/961.

Internet

Ratnasari, Ni Nyoman Indah. “Wajib Tahu! Tindakan Merger Perusahaan Bisa Mengakibatkan Monopoli Usaha.” Smartlegal.id, April 15, 2021. https://smartlegal.id/perubahan-anggaran-dasar/2021/04/15/wajib-tahu-tindakan-merger-perusahaan-bisa-mengakibatkan-monopoli-usaha/.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jeremy Wonggo, Amanda Ketrina

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter