Pemegang Hak Desain Industri yang Sah Dalam Sengketa Antara Eco Bottle dengan Biolife dan Biolife Borneo
Schlagworte:
Eco Bottle, Desain Industri, Kekayaan IntelektualAbstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pemegang hak desain industri yang sah dalam sengketa desain industri antara Eco Bottle dengan Biolife dan Biolife Borneo serta akibat hukum terhadap sengketa desain industri antara Eco Bottle dengan Biolife dan Biolife Borneo. Desain Industri merupakan salah satu hak kekayaan intelektual. Desain industri sendiri diatur dalam Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Penulisan ini membahas mengenai sengketa antara Eco Bottle dengan Biolife dan Biolife Borneo mulanya yang terjadi karena adanya kesamaan desain industri yang menyebabkan Dart Industries, Inc. merasa dirugikan yang akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang dalam Putusan Nomor 02/Pdt.Sus-HAKI/2016/PN.Niaga.Smg, namun gugatan tersebut ditolak. Sehingga Dart Industries, Inc. mengajukan gugatannya kepada Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 594 K/Pdt.Sus-HKI/2017. Syarat mutlak agar desain industri baru mendapatkan perlindungan secara hukum yaitu dengan cara pendaftaran.
Literaturhinweise
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Putusan Mahkamah Agung Nomor 594 K/Pdt.Sus-HKI/201 Putusan Nomor 02/Pdt.Sus HAKI/2016/PN.Niaga.Smg.
BukuFauzana M, Ranti dan Tisni Santika.2010. Perlindungan Desain Industri Transformasi Konsep Ekonomi Kreatif Menuju Industri Kreatif Nasional Berbasi Desain. Bandung: PT. Alumni.
Uktolseja, Novita dan Yosia Hetharie.2021.Buku Ajar Hak Milik Intelektual, Klaten: Lakeisha.
Jurnal IlmiahNugrohu, Mussayar Perlindungan Hukum Bagi Hak Desain Industri Eco Bottle Terhadap Tindakan Pemalsuan (Studi Perbanding dengan Amerika Serikat), Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 6, No. 1 Januari 2022.
Internethttps://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/27-trips.pdf, diakses pada Tanggal 5 Juli 2023.