Penerapan Pidana Penjara Sebagai Upaya Terakhir Bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum: Telaah Pembentukan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak [Implementation of Imprisonment as Last Resort for Children Who are in Conflict with the Law: Study of the Establishing the Law of Juvenile Justice System]
DOI:
https://doi.org/10.19166/vj.v2i1.4888Kata Kunci:
Crime, Prison, Child, Pidana, Penjara, AnakAbstrak
This study aims to review and discuss the mechanism for imposing penalties/criminals for children who are in conflict with the law as regulated in Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System. In the law there are changes to the provisions for imposing penalties/criminals for children. Imprisonment is placed at the last order in this provision, different from the regulations regulated in the previous law. This study will also discuss the process of forming the SPPA Law in the political-legal aspect which examines the minutes of the formation of legislations and the academic text of the law. The method used in this research is juridical-normative by using secondary data or library data (library research) with the approach to legislation (statute approach) through evaluation techniques.
Bahasa Indonesia Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengulas dan membahas mekanisme penerapan penjatuhan hukuman/pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam undang-undang tersebut terdapat perubahan ketentuan penjatuhan hukuman/pidana bagi anak. Penjatuhan pidana penjara ditempatkan pada urutan terakhir dalam ketentuan ini, berbeda dengan pengaturan yang diatur dalam undang-undang sebelumnya. Penelitian ini juga akan membahas terkait proses pembentukan Undang-Undang SPPA dalam aspek politik hukum yang menelaah risalah pembentukan peraturan perundang-undangannya serta naskah akademik UU tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis-normatif dengan menggunakan data sekunder atau data kepustakaan (library research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) melalui teknik evaluasi.
Referensi
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.
Books/Buku
Djamil, M. Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Kusumaatmadja, Mochtar and Bernard Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum Buku I. Bandung: Alumni, 2013.
Marbun, Rocky. Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Malang: Setara Press, 2019.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2010.
MD, Moh Mahfud. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo, 2012.
Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012.
Saleh, Roeslan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya. Jakarta: Aksara Baru, 1987.
Sibuea, Hotma P. and Herybertus Sukartono. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Karakatau Book, 2009.
Soekanto, Soerjono and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Soetodjo, Wagiati. Hukum Pidana Anak. Bandung: PT Refika Aditama, 2008.
Syaukani, Imam and A. Ahsin Thohari. Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Wiyono, R. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Scientific Journals/Jurnal Ilmiah
Hambali, Azwad Rachmat. “Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 1 (March 2019): 15-29. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.15-30.
Juwana, Hikmahanto. “Politik Hukum Undang-Undang Bidang Ekonomi di Indonesia.” Jurnal Hukum 1, no. 1 (2005): 24-39.
Academic Manuscripts/Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Naskah Akademik RUU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.