Tinjauan Yuridis tentang Pengembangan Lahan Kelapa Sawit dan Kaitannya dengan Perlindungan Lingkungan [Legal Analysis of Development of Coconut Palm Oil Plantation dan it's Relation to Environmental Protection]
DOI:
https://doi.org/10.19166/vj.v2i1.5447Λέξεις-κλειδιά:
Permit, Coconut Palm Oil, Environmental Protection, Perizinan, Kelapa Sawit, Perlindungan LingkunganΠερίληψη
Indonesia is one of the countries that produce coconut palm oil, which gives a significant contribution to the national devisa and economic growth. Palm oil companies expand their land in large tracts such as community land, which is being taken over and redeveloped to fulfill the needs of palm oil. On the other froze the permit of palm oil land expansion to protect forest and peatland. This moratorium was released with Presidential Instruction or INPRES Number 10 ye hand, to protect the environment, the government released a moratorium whichar 2011 followed by Inpres Number 6 year 2013 and Inpres Number 8 year 2015 for the suspension of new permits of Palm oil . This article will discuss the regulation on Palm oil and its connection with environmental protection. Actually this moratorium ended in the year 2021, and still can not resolve the problem of the land use and permit of Coconut oil plantation. Inpres Moratorium potentially rised a new problem and legal uncertainty. The regulation of course wants to protect the environment, but still accommodate the need for palm oil plantation. The conclusion is that all regulations have to be implemented wisely, to meet the need of environmental protection and economic growth.
Bahasa Indonesia Abstrak: Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Pengusaha perkebunan berusaha untuk memenuhi kebutuhan kelapa sawit dengan memperluas lahan, namun terbentur adanya pembatasan dari Pemerintah. Pemerintah telah beberapa kali menerbitkan regulasi, antara lain melalui Inpres Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, Inpres Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, Inpres Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Metode yang digunakan adalah Yuridis normative dengan mengkaji aturan yang ada yaitu aturan tentang perizinan dan termasuk Inpres Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penundaan Dan Evaluasi Perizinan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Berdasarkan penelitian didapatkan hasil bahwa Inpres Moratorium belum dapat mengatasi persoalan tata guna lahan dan perizinan usaha perkebunan kelapa sawit. Inpres Moratorium justru berpotensi menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum. Paradigma yang harus dibangun pada regulasi terkait perkebunan kelapa sawit adalah regulasi yang membangun sinergi baik terkait aspek lingkungan, tata guna lahan maupun perizinan dan tidak saling mengiterupsi kepentingan satu sama lainnya. Kesimpulan bahwa pengaturan yang ada harus dimanfaatkan dan diterapkan , lahan kelapa sawit dapat diperluas dengan syarat tertentu, agar dapat memenuhi kebutuhan kelapa sawit, tetapi juga sesuai dengan aturan perlindungan Lingkungan.
Αναφορές
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1676.
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 24.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1314.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Books/Buku
Kurniawan, Herry. Perkebunan: Apa dan Bagaimana. Bandung: Lintas Ilmu Persada, 2004.
Supriadi. Hukum Kehutanan dan Perkebunan di Indonesia, cetakan kedua. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2011.
Sutedi. Hukum Perizinan, cetakan pertama. Jakarta: Bumi Aksara, 2010.
Scientific Journals/Jurnal Ilmiah
Dharmayanthi, Emila, Zulkarnaini dan Sujianto. “Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Padi Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Lingkungan, Ekonomi dan Sosial Budaya di Desa Jatibaru Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak.” Jurnal Dinamika Lingkungan Indonesia 5, no. 1 (2018): 34-39. http://dx.doi.org/10.31258/dli.5.1.p.34-39.
Raffiudin, Riaty. “Pelibatan Stakeholders Dalam Proses Inpres Moratorium Izin Perkebunan Sawit 2016-2017: Sebuah Tinjauan Stakeholder-Based Policy Public Process.” Journal of Indonesian Public Administration And Governance Studies 1, no. 2 (July 2017): 198-214. https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/JIPAGS/article/view/1983.
Satmaidi, Endra. “Konsep Deep Ecology dalam Pengaturan Hukum Lingkungan.” Jurnal Supremasi Hukum 24, no. 2 (2015): 192-105. https://doi.org/10.33369/jsh.24.2.192-105.
Suharno. “Dunia Tak Bisa Hidup Tanpa Minyak Sawit.” Hortus Archipelago 39 (December 2015).
Seminar
Badrun, Yeeri dan Mubarak. “Dampak Industri Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Lingkungan Global.” Seminar dan Lokakarya Revitalisasi dan Penguatan Jejaring Kerjasama oleh Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Riau, Pekanbaru, 19-20 November 2010.
Internet
Badan Pusat Statistik. “Statistik Kelapa Sawit Indonesia 2020.” Accessed 20 November 2021. https://www.bps.go.id/publication/2021/11/30/5a3d0448122bc6753c953533/statistik-kelapa-sawit-indonesia-2020.html.
Envihsa FKM UI. “Komoditi Kelapa Sawit di Indonesia.” Accessed 10 December 2021. https://envihsa.fkm.ui.ac.id/2020/06/10/alih-fungsi-hutan-menjadi-perkebunan-kelapa-sawit-serta-kaitannya-dengan-climate-change/.
Program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. “Rapat Kerja Optimalisasi Pencegahan Kebakaran Pada Lahan Perkebunan Di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019.” Tabloid Fokus Perkebunan Edisi 2 (April-June 2019): 8-9. http://data.kalbarprov.go.id/dataset/19e6711d-41d5-47d1-94f8-50d4d828b3f1/resource/356906c0-3f2d-46b4-8863-eb5dc8d8c826/download/fokus-perkebunan-edisi-2b.pdf
Λήψεις
Δημοσιευμένα
Τεύχος
Ενότητα
Άδεια
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.