Ekonomi Syariah di Indonesia

Penulis

  • Mian Tjun Pohan Santoso Universitas Pelita Harapan (UPH)

Kata Kunci:

ekonomi syariah, keuangan syariah, produk halal, jaminan produk halal, bank syariah indonesia, state of global islamic economy report

Abstrak

Ekonomi syariah di Indonesia dimulai pada awal dasawarsa 1990-an dan terus berkembang hingga saat ini. Beberapa tahun terakhir ini pemerintah Indonesia sangat gencar mendukung perkembangan ekonomi syariah sehingga mendirikan beberapa lembaga penting, seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pencapaian ekonomi syariah di Indonesia mendapat pengakuan internasional. Laporan State of Global Islamic Economy Report 2022 menempatkan Indonesia di peringkat ke-4 di dunia di bawah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Laporan lainnya, Global Muslim Travel Index 2023 bahkan menempatkan Indonesia di peringkat pertama di dunia bersama-sama dengan Malaysia dalam sektor pariwisata syariah.

Referensi

Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia 2019-2024, Bappenas, 2018

State of Global Islamic Economy Report 2022, DinarStandard, 2022

Global Muslim Travel Index 2023, Crescentrating, 2023

Peraturan Presiden No 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Diterbitkan

2023-11-15

Terbitan

Bagian

Articles