Ekonomi Syariah di Indonesia

Mian Tjun Pohan Santoso

Abstract


Ekonomi syariah di Indonesia dimulai pada awal dasawarsa 1990-an dan terus berkembang hingga saat ini. Beberapa tahun terakhir ini pemerintah Indonesia sangat gencar mendukung perkembangan ekonomi syariah sehingga mendirikan beberapa lembaga penting, seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pencapaian ekonomi syariah di Indonesia mendapat pengakuan internasional. Laporan State of Global Islamic Economy Report 2022 menempatkan Indonesia di peringkat ke-4 di dunia di bawah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Laporan lainnya, Global Muslim Travel Index 2023 bahkan menempatkan Indonesia di peringkat pertama di dunia bersama-sama dengan Malaysia dalam sektor pariwisata syariah.


Keywords


ekonomi syariah; keuangan syariah; produk halal; jaminan produk halal; bank syariah indonesia; state of global islamic economy report

Full Text:

PDF

References


Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia 2019-2024, Bappenas, 2018

State of Global Islamic Economy Report 2022, DinarStandard, 2022

Global Muslim Travel Index 2023, Crescentrating, 2023

Peraturan Presiden No 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Mian Tjun Pohan Santoso

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

favicon Accounting Study Program  | Faculty of Economics and Business  | Universitas Pelita Harapan | Lippo Karawaci, Tangerang, Indonesia, 15811 | Tel +62 21 5460901 | Fax +62 21 5460910

Flag Counter