ARVANA UNTUK NEGARA: INSTRUMEN STRATEGIS DALAM MENGKATALISASI DISRUPSI TRANSPARANSI APBN UNTUK OPTIMALISASI IKLIM INVESTASI BERKELANJUTAN DI INDONESIA
Trefwoorden:
Artificial Intelligence, Alat Bukti, E-Government, Investasi, Tindak Pidana Korupsi, TransparansiSamenvatting
Pengelolaan pemerintahan yang baik dapat diwujudkan dengan menerapkan prinsip good governance. Akan tetapi, dalam implementasinya kerap mengalami tantangan, khususnya pada aspek transparansi pengelolaan APBN, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Ketiadaan prinsip ini berdampak buruk pada ketidakefektifan penyelenggaraan negara yang membuka celah korupsi, pemerosotan fungsi pengawasan masyarakat, hingga rendahnya daya tarik investasi. Ketentuan mengenai laporan APBN telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 71 Tahun 2010 tentang SAP, tetapi dalam penerapannya belum optimal sehingga belum mampu menciptakan investasi yang prediktif dan berkelanjutan. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis normatif guna menelaah status quo pengelolaan APBN dan menganalisis urgensi penerapan ARVANA, sebuah inovasi berbasis AI/ML. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan bukti nyata ketertinggalan Indonesia dibandingkan Tiongkok, baik secara praktik maupun landasan hukum, terkait pemanfaatan AI dalam e-government. ARVANA dirancang untuk memberikan notifikasi pencegahan penyelewengan anggaran, penjelasan APBN kepada masyarakat, analisis sektor yang membutuhkan investasi, hingga pemanfaatan analisis ARVANA sebagai alat bukti petunjuk yang sah di pengadilan. Dengan demikian, penulis mengusulkan penambahan klausul “Agen Elektronik” pada Pasal 5 UU ITE untuk melegalisasi pemanfaatan AI. Diharapkan, inovasi ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, optimalisasi upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi, hingga meningkatnya daya saing investasi di Indonesia.
##submission.downloads##
Gepubliceerd
Citeerhulp
Nummer
Sectie
Licentie
Copyright (c) 2025 Damai Trinita Siringoringo, Yana Mandiasari Simatupang, Syaira Ramanda Ismail

Dit werk wordt verdeeld onder een Naamsvermelding 4.0 Internationaal licentie.
