KUALIFIKASI DAN IMPLIKASI MENGHALANGI PROSES PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI [Qualifications and Implications of the Obstruction of Justice in Corruption Judicial Process]

Ade Mahmud

Abstract


The rule of law of the criminal obstruction of the judicial process raises the debate because it has the flexibility and is applied selectively by law enforcers resulting in injustice. This study aims to determine the qualifications of criminal acts of corruption that hinder the judicial process and analyze the implications of the modus operandi of corruption that hinders the judicial process. This research method using the normative law approach because studying norm, principles relating to Obstruction of Justice offense. The qualification of the offense of Obstruction of Justice may be limited by the method of grammatical interpretation, which implies the word (a) “prevent” is interpreted as restraining, prohibiting the meaning of acts aimed at corruption criminal proceedings unfulfilled; (b) “blocking” interpreted to obstruct, interfere, disturbing, meaning the act aimed to prevent the judicial process from being obstructed and whether the objective is achieved or not is a requirement; and (c) “thwarted” is interpreted as unsuccessful/failed means that the judicial process against corrupt perpetrators is unsuccessful and the business succeeds. The modus operandi of the Obstruction of Justice offense through the power of the community, legal counsel, and political channels implies (a) inhibition of law enforcement efforts; (b) difficulties in the development of cases; and (c) causes high-cost law enforcement.

Bahasa Indonesia Abstrak: Aturan hukum tindak pidana menghalangi proses peradilan (Obstruction of Justice) menimbulkan perdebatan karena memiliki kelenturan dan diterapkan secara tebang pilih oleh penegak hukum, sehingga menimbulkan ketidakadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kualifikasi tindak pidana korupsi yang menghalangi proses peradilan dan menganalisis implikasi modus operandi tindak pidana korupsi yang menghalangi proses peradilan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif karena mengkaji kaidah, asas-asas yang berkaitan dengan delik Obstruction of Justice. Kualifikasi delik Obstruction of Justice dapat dibatasi dengan metode penafsiran gramatikal yang memaknai kata (a) “mencegah” dimaknai sebagai menahan, melarang artinya perbuatan yang bertujuan agar proses peradilan tindak pidana korupsi tidak terlaksana; (b) “merintangi” dimaknai menghalang-halangi, mengganggu, mengusik, artinya perbuatan yang ditujukan agar proses peradilan terhalang dan apakah tujuan tersebut tercapai atau tidak bukan merupakan syarat; dan (c) “menggagalkan” dimaknai tidak berhasil/menjadi gagal, artinya proses peradilan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tidak berhasil dan usaha tersebut berhasil. Modus operandi delik Obstruction of Justice melalui kekuatan masyarakat, kuasa hukum dan jalur politik yang berimplikasi pada (a) terhambatnya upaya penegakan hukum; (b) kesulitan dalam pengembangan kasus; dan (c) mengakibatkan penegakan hukum berbiaya tinggi.


Keywords


Obstruction; Justice; Corruption; Menghalangi; Peradilan; Korupsi



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v0i0.3323

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Staatsblad 1915 Nomor 732.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288.

Books/Buku

Agustina, Shinta, et al. Obstruction of Justice; Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Themis Books, 2015.

Agustin, et al. KPK Tak Lekang. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2013.

Ardhiwisastra, Yudha Bhakti. Penafsiran dan Konstruksi Hukum. Bandung: Alumni, 2011.

Doyle, Charles. Obstruction of Justice: An Overview of Some of the Federal Statutes That Prohibit Interference with Judicial, Executive, or Legislative Activities. New York: Library of Congress, Congressional Research Service, 2014.

Hamzah, Andi. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Hamzah, Andi. Hukum Pidana. Jakarta: Sof Media, 2014.

Jawade, Arsyad. Korupsi Perspektif HAN. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Mulyadi, Lilik. Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Bandung: Alumni, 2015.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Rifai, Achmad. Metode Penemuan Hukum Oleh Hakim Berbasis Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Rohim. Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi. Depok: Pena Mukti Media, 2008.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2005.

Syawali, Husni & Harahap Sholahuddin. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum. Bandung: Tjempaka Offset, 2010.

Taimiyah, Ibnu. Siyasah Syari'ah: Etika Politik Islam. Translated by Rofi Munawar. Surabaya: Risalah Gusti, 1995.

Wiyono, R. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Group, 2015.

Scientific Journals/Jurnal Ilmiah

Amrullah, Arief. “Korupsi, Politik dan Pilkada dalam Perspektif Pemberantasan Korupsi di Indonesia.” Syiar Madani Jurnal Ilmu Hukum 18, no. 2 (Juli 2005): 124-141.

Gareda, Markhy. “Perbuatan Menghlanagi Proses Peradilan Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Lex Crimen 4, no. 1 (2015): 134-142.

Hiariej, OS Eddy. “United Nation Corruption Against Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Mimbar Hukum 31, no. 1 (2019): 112-125. https://doi.org/10.22146/jmh.43968.

Hutahaean, Armunanto & Indraty Erlyn. “Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 49, no. 3 (Juli 2020): 314-323. https://doi.org/10.14710/mmh.49.3.2020.314-323.

Junianto, Dwi Johan. “Obstruction of Justice Dalam Pasal 21 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Media Iuris 2, no. 3 (Oktober 2019) : 335-52. http://dx.doi.org/10.20473/mi.v2i3.15208.

Mahmud, Ade. “Problematika Asset Recovery Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Yudisial 11, no. 3 (2018): 347-366. http://dx.doi.org/10.29123/jy.v11i3.262.

Mansyah, Sutri Muh & La Ode Bunga Ali. “Menghilangkan Alat Bukti oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Obstruction of Justice.” Penelitian Hukum dan Pendidikan 18, no. 2 (Desember 2019): 877-84. https://doi.org/10.30863/ekspose.v18i2.487.

Masyhudi. “Membangun Sistem Integritas Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Ius Quia Iustum 26, no. 1 (2019): 44-66. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss1.art3.

Muda, Iskandar. “Penafsiran Hukum yang Membentuk Keadilan Legal Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012.” Jurnal Yudisial 9, no. 1 (2016): 37-50. http://dx.doi.org/10.29123/jy.v9i1.30.

Muntaha. “Pengaturan Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Jurnal Mimbar Hukum 29, no. 3 (2017): 461-473. https://doi.org/10.22146/jmh.22318.

Noviyanti, Rahma, Danil Elwi, & Yoserwan. “Penerapan Perma No 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Wawasan Yuridika 3, no. 1 (2019): 1-22. http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v3i1.236.

Rini, Sarwo Nicken. “Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal De Jure 18, no. 2 (2018): 257-274. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.257-274.

Suharyo. “Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan Problematikanya.” Jurnal De Jure 19, no. 3 (2019): 285-302. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.285-302.

Umammi, Reza Khaeru, Sanyoto & Rani Hendriana. “Penerapan Pembuktian Obstruction of Justice oleh Advokat Lucas Dalam Tindak Pidana Korupsi Kasus Lippo Group (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 90/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt.Pst Dan Putusan Nomor 13/Pid.Sus/TPK/2019/PT.DKI).” Sudirman Law Review 2, no. 2 (2020): 373-91.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ade Mahmud

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.