KEWAJIBAN NOTIFIKASI PENGAMBILALIHAN ASET PERUSAHAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA [Mandatory Notification for Company's Asset Acquisition in the Perspective of Competition Law]

Anna Maria Tri Anggraini

Abstract


The Indonesian business competition supervisory agency, KPPU, issued KPPU Regulation No. 3/2019 which regulates the control system for merger, consolidation, and acquisition of company shares (P3S). This regulation was established to address the development of supervisory issues, including the expansion of the term expropriation, which includes the takeover of assets. Although it is not explicitly regulated in Law no. 5/1999 and PP No. 57/2010, the facts on the ground show that the enactment of the KPPU Regulation has been complied with by business actors within a period of more than a year since its stipulation. This article presents two research issues regarding the reasons behind KPPU's issuance of the regulation, and the legal implications of the enactment of new regulations for business actors and practitioners. This article is the result of normative research supported by secondary data in the form of legal regulations in the field of competition, comparisons with several countries, examples of the takeover of Uber assets by Grab, and also using interviews with two KPPU sources. The data was then analyzed qualitatively and concluded by using a deductive method. The conclusion drawn is that the purpose of KPPU in drafting the regulation is to prevent monopolistic practices and unfair business competition, by conducting benchmarking which results in the finding that the takeover of assets can also potentially give a chance to a concentrated market and anti-competitive behavior. The formation of the regulation also has juridical and sociological implications, namely fulfilling the legal aspect and being obeyed by business actors by notifying the takeover of shares and assets.

Bahasa Indonesia Abstrak: Lembaga pengawas persaingan, KPPU, menerbitkan Perkom No. 3/2019 yang mengatur tentang sistem pengendalian atas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan saham perusahaan (P3S). Peraturan ini dibentuk untuk menjawab perkembangan isu pengawasan, antara lain perluasan istilah pengambilalihan, yang meliputi pula pengambilalihan aset. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam UU No. 5/1999 maupun PP No. 57/2010, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengundangan Peraturan KPPU tersebut telah dipatuhi oleh pelaku usaha dalam kurun waktu lebih dari setahun sejak ditetapkannya. Artikel ini mengemukakan dua masalah penelitian tentang hal-hal yang melatarbelakangi KPPU menerbitkan peraturan tersebut, dan implikasi hukum pemberlakukan peraturan baru terhadap pelaku usaha maupun praktisi. Artikel ini merupakan hasil penelitian normatif yang didukung data sekunder berupa peraturan hukum di bidang persaingan, perbandingan dengan beberapa negara, contoh pengambilalihan aset Uber oleh Grab, dan juga menggunakan wawancara dengan dua narasumber KPPU. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan menyimpulkannya dengan metode deduktif. Kesimpulan yang dihasilkan adalah bahwa maksud KPPU menyusun peraturan tersebut adalah melakukan pencegahan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan melakukan benchmarking yang menghasilkan temuan, bahwa pengambilalihan aset juga dapat berpotensi melahirkan pasar yang terkonsentrasi dan perilaku antipersaingan. Pembentukan peraturan tersebut juga berimplikasi secara yuridis maupun sosiologis, yakni memenuhi aspek legalitas dan dipatuhi pelaku usaha dengan melakukan notifikasi pengambilalihan saham maupun aset.


Keywords


Notification; Assets Acquisition; Business Competition; Notifikasi; Pengambilalihan Aset; Persaingan Usaha



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v0i0.3263

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5144.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1130.

Trade Competition Act BE 3542/1999.

Law on Competition No. 27/2004/QH11.

Council Regulation (EC) No. 139/2004 of 20 January 2004 on the control of concentrations between undertakings (the EC Merger Regulation) (Text with EEA relevance), Official Journal L 024, 29/01/2004 P. 0001 – 0022.

The Singapore Competition Act, Chapter 50B, (Original Enactment: Act 4; Revised Edition 2006, 31st January 2006).

Books/Buku

BPHN. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukuk Nasional, 2017.

Irianto, Sulistyo & Shidarta. Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.

KPPU RI. Laporan Tahunan 2019. Jakarta: KPPU, 2019. https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/06/Laporan-Tahunan-KPPU-2019_ok.pdf.

KPPU RI. Pedoman Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan. Jakarta: KPPU, 2020.

Kosasis, Johannes Ibrahim & Johanes Hermanto Sirait. “Konsepsi Law as a Tool of Social Engineering Sebagai Upaya Manajemen Hukum Dalam Menciptakan Kepastian Hukum.” Dalam Kumpulan Kertas Kerja Panelis dalam Konferensi Nasional Optimalisasi Community Well-Being dalam Perspektif Multidisipliner, 44-58. Bandung: Universitas Kristen Maranatha, 2015.

Michaels, Ralf. “Comparative Law.” Dalam Oxford Handbook of European Private Law, ed. Basedow, Hopt, Zimmermann, 1-7. Oxford: Oxford University Press, 2011.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Grafindo Media Pratama, 2010.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 1986.

Scientific Journals/Jurnal Ilmiah

Eberle, Edward J. “The Method and Role of Comparative Law.” Washington University Global Studies Law Review 8, no. 3 (January 2009): 451-86.

Kuhn, Kai-Uwe. “The Coordinated Effects of Mergers.” Law & Economics Working Papers Archive: 2003-2009, Art. 34 (2004): 1-48.

McManaman, Linus J. “Social Engineering: The Legal Philosophy of Roscoe Pound.” St. John’s Law Review 33, no. 1 (December 1958): 1-47.

Internet

Black’s Law Dictionary Free Online Legal Dictionary 2nd Ed. “Implication.” Accessed on 24 February 2021. https://thelawdictionary.org/implication/.

CCCS Media Release. “Grab/Uber Merger: CCCS Provisionally Finds that the Merger Has Substantially Lessened Competition, Proposes Directions to Restore Market Contestability and to Impose Financial Penalties.” Accessed on 23 February 2021. https://www.cccs.gov.sg/media-and-consultation/newsroom/media-releases/grab-uber-merger-pid.

Hamdani, Trio. Detik. “Grab Akuisisi Uber Hingga Jadi Decacorn Pertama Asia Tenggara.” Accessed on 22 February 2021. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4448147/grab-akuisisi-uber-hingga-jadi-decacorn-pertama-asia-tenggara.

KBBI. “Implikasi.” Accessed on 24 February 2021. https://kbbi.web.id/implikasi.

KPPU. “Pemberitahuan Merger 2020.” Accessed on 20 January 2021. https://kppu.go.id/pemberitahuan-merger-2020/.

KPPU. “Cara Hindari Denda 1 Miliar Per-Hari.” Kompetisi. Accessed on 24 February 2021. https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/04/63-kompetisi-ebook.pdf.

Mancini, James et. al. OECD. “Abuse of Dominance in Digital Markets.” Accessed on 26 February 2021. www.oecd.org/competition/globalforum/abuse-of-dominance-in-digital-markets.htm.

Mys. Hukumonline. “Akuisisi Perusahaan Tidak Bisa Dilakukan Dengan Penggabungan.” Accessed on 22 February 2021. https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20496/akuisisi-perusahaan-tidakbisa-dilakukan-dengan-cara-penggabungan/.

Pablo, Samuel. CNBC Indonesia. “KPPU Mulai Selidiki Akuisisi Uber-Grab.” Accessed on 23 February 2021. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20180710132434-37-22812/kppu-mulai-selidiki-akusisi-uber-grab.

Putera, Andri Donnal. Kompas. “Resmi Akuisisi Uber, Berikut Rencana Grab.” Accessed on 22 February 2021. https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/26/102018726/resmi-akuisisi-uber-berikut-rencana-grab.

The University of Melbourne. “Unilateral Conduct: Subject LAWS90066/2016.” Accessed on 26 February 2021. https://archive.handbook.unimelb.edu.au/view/2016/laws90066/#:~:text=Anti%2Dcompetitive%20unilateral%20conduct%20generally,is%20likely%20to%20harm%20competition.

Yasin, Muhammad. Hukumonline. “Dari Protokol Hingga Imbauan: Kenali Aneka Jenis Beleidsregel Terkait Covid-19.” Accessed on 27 February 2021. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e8305ba0bee6/dari-protokol-hingga-imbauan--kenali-aneka-jenis-ibeleidsregel-i-terkait-covid-19/.

Interview/Wawancara

Daniel Agustino, Direktur Merger dan Akuisisi KPPU, 22 February 2021.

Mohammad Reza, Staf Ahli Unsur Pembantu Komisi Bidang Hukum KPPU, 26 February 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Anna Maria Tri Anggraini

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.