FUNGSI DAN WEWENANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BERDASARKAN AZAS OTONOMI DAERAH SELUAS-LUASNYA
Abstract
Menurut Pasal 315 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, DPRD Provinsi adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi. DPRD Provinsi mempunyai 3 (tiga) macam fungsi, yakni (1) legislasi, (2) anggaran dan (3) pengawasan seperti diatur Pasal 316 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Dalam rangka fungsi legislasi, DPRD Provinsi mempunyai salah satu wewenang dan tugas, yaitu membentuk peraturan daerah provinsi bersama dengan Gubernur, sebagaimana diatur Pasal 317 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. DPRD Provinsi adalah organ pemerintahan daerah bersama-sama dengan Gubernur membentuk Peraturan Daerah, diatur pada Pasal 57 UU Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan daerah. Perda Provinsi adalah landasan segenap tindakan Gubernur Kepala Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Berdasarkan “asas otonomi daerah yang seluas-luasnya” yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat daerah. Akan tetapi, dalam konteks pembentukan Perda Provinsi, DPRD Provinsi belum dapat melaksanakan fungsi, wewenang dan tugas dalam pembentukan Perda Provinsi yang mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan secara maksimal. Pembentukan Perda Provinsi supaya dapat mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan, tidak boleh ditafsirkan secara bebas tanpa batas, sehingga bertentangan dengan (1) konsepsi bentuk Negara kesatuan, (2) sifat-hakikat asas desentralisasi, (3) tidak menyimpang dari fungsi, wewenang dan tugas DPRD Provinsi untuk menunjang Gubernur dan (4) materi-muatan Perda Provinsi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembentukan Perda DPRD Provinsi bersama Gubernur Provinsi dengan tujuan supaya penyelenggaraan urusan Pemerintahan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat daerah.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v0i2.1877
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Law Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.