IMPLIKASI PENAFSIRAN HAK MENGUASAI NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP POLITIK HUKUM AGRARIA PADA PULAU-PULAU KECIL DI INDONESIA

Nina Amelia Novita Sari, Ezra Tambunan, Patricia Inge Felany, Xavier Nugraha

Abstract


Salah satu pengaturan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state), dapat dilihat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dijelaskan bahwa,”bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran untuk rakyat. Hal ini menunjukan bahwa terdapat “hak menguasai negara” yang dimiliki oleh negara, terhadap seluruh wilayah Indonesia, termasuk pulau-pulau kecil. Hal ini menimbulkan problematika, yaitu apa yang dimaksud dengan “hak menguasai negara”? Bagaimana implikasi pengaturan “hak menguasai negara” terhadap politik hukum agraria bagi pulau-pulau kecil? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menemukan hukum yang sesuai untuk diterapkan secara konkrit guna menyelesaikan suatu masalah.   Penelitian ini bertujuan untuk menjawab mengenai pemaknaan konsep “hak menguasai negara” dan implikasi konsep “hak menguasai negara” dalam politik hukum agraria bagi pulau-pulau kecil. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa  “hak menguasai negara” ditafsirkan sebagai yurisprudensi tetap (fasten jurisprudence) oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003,Nomor 002/PUU-I/2003, dan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 yang menafsirkan secara konstan “hak menguasai negara”, sebagai perbuatan merumuskan kebijakan (beleid), merumuskan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad). Penafsiran “hak menguasai negara” oleh Mahkamah Konstitusi tersebut berimplikasi pada politik hukum agraria pada pengelolaan pulau-pulau kecil yang diejawantahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Melalui pengaturan tersebut, diharapkan dapat menjamin terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di pulau-pulau kecil.


Keywords


Hak Menguasai Negara; Putusan Mahkamah Konstitusi, Politik Hukum Agraria; Pulau-Pulau Kecil



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v0i2.1874

Full Text:

PDF

References


BUKU Fauzi,N., Petani& Penguasa, Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia, Insist Press, KPA dan PustakaPelajar, Yogyakarta. 1999. Hadjon,P.M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta. 1993. Hoecke,M.P., Legal doctrine: Which method(s) for what kind of discipline?. HART Publishing. Oxford. 2011. Harsono,B., Hukum Agraria Indonesia:Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaany`1a, Penerbit Djambatan, Jakarta. 2005. ----------------Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta. 2008. Islamy,I., Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta. 2000. Ma’arif,S., Makalah Pengelolaan Pulau Terluar dalam Manajemen Pulau Terluar, Fakultas Geografi Universitas Gajah Mada. 2009 Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2014. -------------Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta. 2011. Mujiyani et al, Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil dan Partisipasi Masyarakat : Studi Kasus di Kepulauan Seribu DKI Jakarta, Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta. 2001. Nainggolan,P.P., Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia, Cetakan ke-I, Pusat Pengkajian,Pengolahan Data dan Informasi (P3DI), Jakarta Pusat. 2012. Purwaka,T.H., Politik Hukum : Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Pusat Penelitian Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta. 2016. Saleng,A., Hukum Pertambangan, UII Press, Yogyakarta. 2004. Santoso,U., Hukum Agraria : Kajian Komprehensif, Prenadamedia Group, Jakarta. 2015. Sumardjono,M., Kebijakan Pertahanan, antara Regulasi dan Implementasi, Cetakan ke-VI, Kompas Gramedia, Jakarta. 2009. Sihombing,B.F., Evolusi Kebijakan Pertanahan dalam Hukum Tanah Indonesia, Gunung Agung, Jakarta. 2004 Sutedi,A., Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta. 2010 Tanya,B.L., Politik Hukum : Agenda Kepentingan Bersama, Genta Publishing, Yogyakarta. 2011 JURNAL Agustine, O.V., ‘Jurisprudence Enforceability on Judicial Review Authority in the Constitutional Court Decision’, Jurnal Konstitusi, 2018. 15(3): 644. Barus, Z., ‘Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis’, Jurnal Dinamika Hukum, 2014. 13(2): 313. Handayani, I.G.A.K., 'Hak Menguasai Negara dalam Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai Perwujudan Doktrin Negara hukum kesejahteraan’, vol.44 No2, 2015 h.133. Kusumadara, A., ‘Perkembangan Hak Negara atas Tanah : Hak Menguasai atau Hak Memiliki’, Jurnal Media Hukum 20, h. 266. Kusumo, A.T.S., ‘Optimalisasi Pengelolaan dan Pemberdayaan Pulau-Pulau Terluar Dalam Rangka Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia’, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.10, No.3, 2010, h.327, dikutip dari Dinas Kelautan dan Perikanan, 2010, diakses pada website http://www.dkp.go.id/content.php?c=4286 pada tanggal 5 Maret 2010 Ma’arif, S., ‘Makalah Pengelolaan Pulau Terluar dalam Manajemen Pulau Terluar’, Fakultas Geografi Universitas Gajah Mada, 23 Januari 2009. Mandasari, Z., ‘Politik Hukum Pengaturan Masyarakat Hukum Adat (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi’, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 2014. 2(1): 231. Mawuntu, J.R., ‘Konsep Penguasaan Negara Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi’, vol.XXI/No.3, 2012, h.15. Nugraha, X., & Katherina, A.M.F.,‘Tanggung Jawab Promotor Perseroan Terbatas Terhadap Kontrak Pra Inkorporasi Di Indonesia’, Media Iuris, Volume 2, Nomor 1. 2019. Rusyani, S., ‘Implementasi Kebijakan Penataan Minimarket’, tesis Universitas Lampung, 2013, h.13. Santoso, U., ‘Eksistensi Hak Pengelolaan dalam Hukum Tanah Nasional’, Mimbar Hukum 24, h. 276. Simanjuntak, E., ‘Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia’, Jurnal Konstitusi, Vol 16 No 1, 2018, h.93. Sonata, D.L.,’ Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum’, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum. 2017. 8(1): 25 Sukmana, O., ‘Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State)’, vol.2 No1, 2016, h.107. Titahelu, R.Z., ‘Penetapan Azas-Azas Hukum Umum Dalam Penggunaan Tanah Untuk SebesarBesar Kemakmuran Rakyat’, Desertasi, PPs.UNAlB, Surabaya, 1993), h. 90 Yurista, A.P.,‘Implikasi Penafsiran Kembali Hak Menguasai Negara Terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau –Pulau Kecil’, Jurnal RechtsVinding, vol.5 No3, 2016, h.342. PUTUSAN Putusan Mahkamah Konstitusi No.001-021-022/PUU-1/2003 Putusan Mahkamah Konstitusi No.36/PUU-X/2012


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Law Review

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.