Tinjauan Yuridis tentang Pengembangan Lahan Kelapa Sawit dan Kaitannya dengan Perlindungan Lingkungan [Legal Analysis of Development of Coconut Palm Oil Plantation dan it's Relation to Environmental Protection]

Yanti Fristikawati, Doroteus Sukhardin

Abstract


Indonesia is one of the countries that  produce coconut palm oil, which gives a significant contribution to the national devisa and economic growth. Palm oil companies expand their land in  large tracts such as  community land, which is  being taken over and redeveloped to fulfill the needs of palm oil. On the other froze the permit of palm oil land expansion  to protect forest and peatland. This moratorium was released with Presidential Instruction or INPRES Number 10 ye hand, to protect the environment,  the government  released a moratorium whichar 2011 followed by Inpres Number 6 year 2013 and Inpres Number 8 year 2015 for the suspension of new permits of Palm oil . This article will discuss  the regulation on Palm oil and its connection with environmental protection. Actually this moratorium ended in the year 2021, and still can not resolve  the problem of the land use and permit of Coconut oil plantation. Inpres Moratorium potentially rised a new problem and legal uncertainty. The regulation of course wants to protect the environment, but still accommodate the need for palm oil plantation. The conclusion is that all regulations have to  be implemented wisely, to meet  the need of environmental protection and  economic growth.

Bahasa Indonesia Abstrak: Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Pengusaha perkebunan berusaha untuk memenuhi kebutuhan kelapa sawit dengan memperluas lahan, namun terbentur adanya pembatasan dari Pemerintah. Pemerintah telah beberapa kali menerbitkan regulasi, antara lain melalui Inpres Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, Inpres Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, Inpres Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Metode yang digunakan adalah Yuridis normative dengan mengkaji aturan yang ada yaitu aturan tentang perizinan dan termasuk Inpres Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penundaan Dan Evaluasi Perizinan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Berdasarkan penelitian didapatkan hasil bahwa Inpres Moratorium belum  dapat mengatasi persoalan tata guna lahan dan perizinan usaha perkebunan kelapa sawit. Inpres Moratorium justru berpotensi menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum. Paradigma yang harus dibangun pada regulasi terkait perkebunan kelapa sawit adalah regulasi yang membangun sinergi baik terkait aspek lingkungan, tata guna lahan maupun perizinan dan tidak saling mengiterupsi kepentingan satu sama lainnya. Kesimpulan bahwa pengaturan yang ada harus dimanfaatkan dan diterapkan , lahan kelapa sawit dapat diperluas dengan syarat tertentu, agar dapat memenuhi kebutuhan kelapa sawit, tetapi juga sesuai dengan aturan perlindungan Lingkungan.


Keywords


Permit; Coconut Palm Oil; Environmental Protection; Perizinan; Kelapa Sawit; Perlindungan Lingkungan



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/vj.v2i1.5447

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1676.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 24.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1314.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.


Books/Buku

Kurniawan, Herry. Perkebunan: Apa dan Bagaimana. Bandung: Lintas Ilmu Persada, 2004.

Supriadi. Hukum Kehutanan dan Perkebunan di Indonesia, cetakan kedua. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2011.

Sutedi. Hukum Perizinan, cetakan pertama. Jakarta: Bumi Aksara, 2010.

Scientific Journals/Jurnal Ilmiah

Dharmayanthi, Emila, Zulkarnaini dan Sujianto. “Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Padi Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Lingkungan, Ekonomi dan Sosial Budaya di Desa Jatibaru Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak.” Jurnal Dinamika Lingkungan Indonesia 5, no. 1 (2018): 34–39. http://dx.doi.org/10.31258/dli.5.1.p.34-39.

Raffiudin, Riaty. “Pelibatan Stakeholders Dalam Proses Inpres Moratorium Izin Perkebunan Sawit 2016-2017: Sebuah Tinjauan Stakeholder-Based Policy Public Process.” Journal of Indonesian Public Administration And Governance Studies 1, no. 2 (July 2017): 198–214. https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/JIPAGS/article/view/1983.

Satmaidi, Endra. “Konsep Deep Ecology dalam Pengaturan Hukum Lingkungan.” Jurnal Supremasi Hukum 24, no. 2 (2015): 192–105. https://doi.org/10.33369/jsh.24.2.192-105.

Suharno. “Dunia Tak Bisa Hidup Tanpa Minyak Sawit.” Hortus Archipelago 39 (December 2015).

Seminar

Badrun, Yeeri dan Mubarak. “Dampak Industri Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Lingkungan Global.” Seminar dan Lokakarya Revitalisasi dan Penguatan Jejaring Kerjasama oleh Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Riau, Pekanbaru, 19-20 November 2010.

Internet

Badan Pusat Statistik. “Statistik Kelapa Sawit Indonesia 2020.” Accessed 20 November 2021. https://www.bps.go.id/publication/2021/11/30/5a3d0448122bc6753c953533/statistik-kelapa-sawit-indonesia-2020.html.

Envihsa FKM UI. “Komoditi Kelapa Sawit di Indonesia.” Accessed 10 December 2021. https://envihsa.fkm.ui.ac.id/2020/06/10/alih-fungsi-hutan-menjadi-perkebunan-kelapa-sawit-serta-kaitannya-dengan-climate-change/.

Program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. “Rapat Kerja Optimalisasi Pencegahan Kebakaran Pada Lahan Perkebunan Di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019.” Tabloid Fokus Perkebunan Edisi 2 (April-June 2019): 8–9. http://data.kalbarprov.go.id/dataset/19e6711d-41d5-47d1-94f8-50d4d828b3f1/resource/356906c0-3f2d-46b4-8863-eb5dc8d8c826/download/fokus-perkebunan-edisi-2b.pdf


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Yanti Fristikawati, Doroteus Sukhardin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter