Perlindungan Konsumen Terhadap Pemanfaatan Obat-Obatan Tradisional di Indonesia [Consumer Protection on the Usage of Traditional Medicine in Indonesia]

Jovita Irawati, Christy Dwiputri Ayupermata

Abstract


Utilization of traditional medicine in often abused by business actors. Abuse that often occurs is the circulation of traditional drugs that contains harmful chemicals produced by certain pharmaceutical industry businesses. This is very dangerous to people's lives, especially during the current COVID-19 pandemic. Health Law No. 36 of 2009 on Health and Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 61 of 2016 concerning Traditional Empirical Health Services has actually affirmed the prohibition of the use of medicinal chemicals in traditional medicine. But in its implementation, traditional medicine pharmaceutical industry businesses often use harmful chemicals in traditional medicine, so it will be very dangerous for consumers. Consumers should have legal protection, legal certainty, and fairness in using traditional medicine. This research is a normative legal research with an empirical approach and uses qualitative analysis in analyzing and interpreting data from library materials and other normative materials accompanied by rulings from the court. The results showed that the regulation of protection of the utilization of traditional medicine in the lives of the actual community has been clearly and adequately regulated, but the implementation of law enforcement in the form of strict sanctions has not been fully enforced. The participation of the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) needs to be improved in conducting supervision of business actors in the pharmaceutical industry in order to achieve legal protection, legal certainty, and justice for consumers.

Bahasa Indonesia Abstrak: Pemanfaatan obat-obatan tradisional untuk mengatasi berbagai macam penyakit masih terkendala dengan efektifitas, efikasi serta keamanan dari produk yang digunakan. Masih ditemukan penggunaan bahan kimia berbahaya terhadap obat-obatan tradisional yang beredar di masyarakat oleh pelaku usaha industri farmasi sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen penggunanya. Harapan masyarakat untuk mendapatkan produk alami yang aman belum terwujud. Mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, sesungguhnya telah ditegaskan adanya larangan penggunaan bahan kimia obat pada obat tradisional. Namun pada pelaksanaannya, pelaku usaha industri farmasi obat tradisional sering kali menggunakan bahan kimia berbahaya pada obat tradisional, sehingga hal tersebut akan sangat membahayakan konsumen. Konsumen sudah seharusnya memiliki perlindungan hukum, kepastian hukum, serta keadilan dalam menggunakan pengobatan tradisional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris serta menggunakan analisis kualitatif dalam menganalisis dan menginterpretasikan data dari bahan pustaka serta bahan normatif lainnya disertai putusan dari pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan pemanfataan obat tradisional sesungguhnya sudah diatur secara jelas dan memadai, namun implementasi penegakan hukum berupa sanksi tegas belum sepenuhnya ditegakkan. Peran serta dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu ditingkatkan dalam melakukan pengawasan pelaku usaha di bidang industri farmasi agar terwujud perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan bagi konsumen.


Keywords


Legal Certainty; Traditional Medicine; Health Services; Kepastian Hukum; Obat Tradisional; Pelayanan Kesehatan



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/vj.v2i1.4877

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1994.

Books/Buku

Wasito, Hendri. Obat Tradisional Kekayaan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.

Yunanto, Ari. Hukum Pidana Malpraktik Medik (Tinjauan dan Perspektif Medikolegal). Yogyakarta: Penerbit Andi, 2010.

Internet

Rini, Rina Ayu Panca. “BPOM Temukan 53 Produk Obat Tradisional dan 18 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Kimia Berbahaya.” Tribunnews.com, 13 October 2021. https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/13/bpom-temukan-53-produk-obat-tradisional-dan-18-produk-kosmetik-mengandung-bahan-kimia-berbahaya.

Wisnuwardani, Dyah Puspita. “Kemenkes Sarankan Masyarakat Manfaatkan Obat Tradisional untuk Jaga Kesehatan.” Liputan6, 22 May 2020. https://www.liputan6.com/health/read/4261144/kemenkes-sarankan-masyarakat-manfaatkan-obat-tradisional-untuk-jaga-kesehatan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jovita Irawati, Christy Dwiputri Ayupermata

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter