EFEKTIFITAS PEMANTAUAN PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH COURT MONITORING TEAM UNIVERSITAS GORONTALO BEKERJASAMA DENGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.19166/lr.v18i2.1256Keywords:
Pemantau Peradilan, KPK, Pengadilan TipikorAbstract
Dalam rangka menciptakan peradilan yang bersih dan transparan sebagai wujud pencapaian tujuan hukum (kepastian, kemanfaatan, dan keadilan) Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia bekerja sama dengan 34 Perguruan Tinggi se Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekaman persidangan Tindak Pidana Korupsi secara audio dan visual. Tujuan kegiatan ini disamping sebagai wujud pemantauan dari sisi peradilan juga dimanfaatkan sebagai bahan kajian mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan perekaman ini untuk memperdalam kajian hukum acara pidana.
Penelitian ini menghasilkan kajian berupa data empiric terhadap efektifitas kegiatan perekaman sidang tindak pidana korupsi. Dalam penelitian dikemukakan bahwa kegiatan pemantauan persidangan ini secara sistematis dilakukan untuk karena secara substansi hukum telah memperoleh pengakuan secara hukum, namun masih beberapa hambatan dalam sisi teknisnya, terkait sikap korporatif pihak pengadilan dalam mendukung kegiatan perekaman ini.
References
Afuan Fajrian Putra. Jurnal Aplikasi Bisnis. Vol 15. No 9 April 2014
Corruption Perceptions Index 2014. https://www.transparency.org/whatwedo/publication/cpi2014 diakses tanggal 4 agustus 2018 pukul 14.00
http://m.antaranews.com/berita/62068ma-kami-gandeng-kpk-untuk-pengawasan diakses pada 10 april 2018
http://www.pembaruanperadilan.net/v2/2012/09/mulai-desember-2012-persidangan-perkara-tipikor-harus-direkam/ di akses pada tanggal 7 april 2018
http://yurdasaputera.blogspot.com/2013/02/asas-peradilan-pidana-sesuai-kuhap.html. Diakses pada 15 September 2018. Pukul 07.22
https://baderi.wordpress.com/2008/04/15/keberadaan-pengadilan-tipikor/ diakses pada tanggal 31 juli 2018 pukul 11.00 wita
JE Sahetapy & Mujahid A Latief, 2008. Keberadaan Pengadilan Tipikor.
KPK RI. Konsolidasi Gerakan Antikorupsi Berbasis Akademisi Dan Kampus Di Indonesia. https://acch.kpk.go.id/id/artikel/paper/konsolidasi-gerakan-antikorupsi-berbasis-akademisi-dan-kampus-di-indonesia diakses pada tanggal 1 agustus 2018, pukul 13.05 wita
KPK RI. Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Profesi/Jabatan. https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkan-profesi-jabatan diakses pada tanggal 1 agustus 2018, pukul 13.40 wita
Mutiara Aerlang dkk. Pakar Rupia (Apa Kerja Keras Koruptor Indonesia?): Membangun Sanksi Psikososial Bagi Terpidana Kasus Korupsi. Vol 2 No 1 (2016): INTEGRITAS Volume 02 Nomor 1 Tahun 2016
PN Agra Makmur, 2012. Mulai Desember 2012, Persidangan Perkara TIPIKOR Harus Direkam. http://www.pn-argamakmur.go.id/V2/?pilih=berita_det&id=19 diakses pada tanggal 31 juli 2018. Pukul 12,25 wita
Yurda Saputra. 2013 Asas Peradilan Pidana Berdasarkan KUHAP.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.