ASPEK HUKUM PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Abstract
Peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam kebijakan penyelenggaraan penataan ruang, baik dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, maupun pengendalian terhadap pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia telah diatur di dalam UU 26/2007 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, namun dalam pengaturannya, UU tersebut masih terdapat beberapa kelemahan, salah satu diantaranya adalah kekaburan hukum dalam pemaknaan terhadap istilah “masyarakat”, sehingga perlu ada penyelesaian atas permasalahan tersebut agar kepastian hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang dapat terwujud. Penulisan artikel ilmiah ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini adalah perlu adanya definisi yang jelas di dalam pengaturan UU Penataan Ruang, yaitu dengan cara menambahkan makna dari masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v0i1.915
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Law Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.