KEKUATAN HUKUM SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK SEBAGAI ALAS HAK PENGURUSAN HAK ATAS TANAH [Legal Enforcement of A Statement Letter of Land Utilization as the Legal Basis to Obtain Land Rights]

Gunanegara Gunanegara

Abstract


A person or legal-person who utilises state land or customary land needs a title to be able to apply for land rights. The form and type of the title used is only accepted if it is in accordance with the regulation of UUPA juncto PP No. 24 of 1997. That norm regulated basis of land rights has changed after enactment of PP No. 18 on the year 2021. Whoever utilise of the land as be a title to apply for land rights could be proofed by a statement letter. How a legal force of statement letter to apply for land rights in land law as a legal issue of this research. Aim of the research is juridical-analysis concerning statement letter as proof of land utilisation for land rights basis. The research was conducted using normative juridical research methods, and the conclusion that the statement letter regulated by PP No. 18 of 2021 actually has a little bit of legal force, because it has a unilateral ownership claim and it is unauthentic letter.

Bahasa Indonesia Abstrak: Orang yang menguasai tanah negara atau tanah adat memerlukan alas hak untuk dapat mengajukan permohonan hak atas tanah. Bentuk dan jenis alas hak yang digunakan hanya diakui jika sesuai dengan yang diatur UUPA juncto PP No. 24 Tahun 1997. Ketentuan baru soal alas hak berubah bersamaan dengan diundangkannya PP No. 18 Tahun 2021. Disebutkan bahwa penguasaan fisik atas tanah adalah alas hak untuk permohonan hak yang dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik (SPPF). Bagaimana kekuatan hukum SPPF sebagai alas hak untuk permohonan hak ditinjau dari hukum pertanahan menjadi masalah hukum di penelitian ini. Tujuan peneltian untuk menganalisis SPPF sebagai alas hak permohonan hak atas tanah. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dan kesimpulannya bahwa SPPF yang diatur PP No. 18 Tahun 2021 sejatinya mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang tidak kuat, karena bermaterikan pengakuan sepihak dan berkualifikasi di bawah tangan.


Keywords


Land Rights; Statement Letter; Alas Hak; Hak Atas Tanah; Surat Pernyataan



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v0i3.4864

Full Text:

PDF

References


Regulations/Peraturan Perundang-Undangan

Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, terjemahan, https://kejari-sukoharjo.go.id/file/a6d2803 a1ea733394063e8f006d31912.pdf

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 2043.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5601.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2171.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah.

Books/Buku

Gunanegara. Hukum Administrasi Negara, Jual Beli dan Pembebasan Tanah Sejarah Pembentukan Hukum Pengadaan Tanah Indonesia. Jakarta: PT. Tatanusa, 2016.

Gunanegara. Hukum Pidana Agraria: Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa, 2017.

Scientific Journals/Jurnal Ilmiah

Handayani, Niken Ariska, Nur Adhim, Ana Silviana. “Akibat Hukum Pendaftaran Tanah Pertama Kali Tanpa Alas Hak Yang Sah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Wsb).” Diponegoro Law Journal 8, no. 3 (2019): 2272-86.

Mujiburohman, Dian Aries. “Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).” Bhumi Jurnal Agraria dan Pertanahan 4, no. 1 (May 2018): 88-101. https://doi.org/10.31292/jb.v4i1.217.

Prakoso, Bhim. “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Dasar Perubahan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia.” Journal of Private and Economic Law 1, no. 1 (May 2021): 63-82. https://doi.org/10.19184/jpel.v1i1.23859.

Rachma, Yusnita. “Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran Di Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran.” Jurnal Moderat 5, no. 4 (November 2019): 519-29. http://dx.doi.org/10.25157/moderat.v5i4.3064.

Rahmadhani, Febri. “Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan Waarmerking Dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.” Recital Review 2, no. 2 (2020): 99-111. https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9135.

Sirait, San Yuan, Muhammad Nazer, Busyra Azheri. “Sertifikasi Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Deskripsi dan Manfaatnya.” Bhumi Jurnal Agraria dan Pertanahan 6, no. 2 (November 2020): 236-248. https://doi.org/10.31292/bhumi.v6i2.414.

Usman, Abdul Hamid. “Perlindungan Hukum Hak Milik atas Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-undang Pokok Agraria.” Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan 1, no. 2 (June 2020): 60-76. https://doi.org/10.32502/jurnal%20khdk.v1i2.2593.

Court Decisions/Putusan Pengadilan/Yurisprudensi

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 295K/Sip/1973 tanggal 9 Desember 1973.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3901K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 200K/Sip/1974 tanggal 11 Desember 1975.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 735PK/Pdt/2017 tanggal 11 Desember 2017.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Gunanegara

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.