IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTIUSI NOMOR 16/PUU-XVIII/2020 TERHADAP NOTARIS SEBAGAI SAKSI DALAM KASUS PIDANA [Implications of Constitutional Court Decision Number 16/PUU-XVIII/2020 towards Notaries as Witnesses in Criminal Cases]

Jamin Ginting, Helfinsi Raportina

Abstract


There have been a few times attempt to cancel article 66 paragraph (1) UUJN 2014 after previously Article 66 paragraph (1) UUJN 2004 was canceled by the Constitutional Court through Decision No. 49/PUU-X/2012. With similar redactional but changing the authority of the MPD to MKN, the petitioner argued that Article 66 paragraph (1) UUJN 2014 also violates Article 27 paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia where every citizen is equal before the law without exception, this principle is called equality before the law as well as Article 28D paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which states that “everyone has the right to recognition, guarantee, protection, legal certainty and equal treatment before the law” as has been declared so for Article 66 paragraph (1) UUJN 2014. The existence of authentic deed and the appointment of a notary as a public official is the state’s effort to guarantee the constitutional rights of citizens of legal protection in document in the form of authentic deed. Notary as public officials have oaths and regulation to keep secret as regulated by laws while legal process often require notary as witness. Notaries as public officials are protected and under the care the Notary Honorary Council which established by laws and regulations to ensure that Notaries maintain the secrecy and dignity of their position. Notary shall always be in care and diligence corridor because criminal, civil, ethic sanction but above all, is morale.

Bahasa Indonesia Abstrak: Pasal 66 ayat (1) UUJN 2014 telah diajukan permohonan pembatalan beberapa kali setelah sebelumnya Pasal 66 ayat (1) UUJN 2004 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 49/PUU-X/2012. Dengan redaksional yang hampir sama, namun mengganti kewenangan MPD menjadi MKN, maka Pemohon berargumen bahwa Pasal 66 ayat (1) UUJN 2014 juga melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, di mana setiap warga negara sama di muka hukum tanpa terkecuali, prinsip ini dinamakan equality before the law dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, di mana dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana telah ditetapkan demikian untuk Pasal 66 ayat (1) UUJN 2004. Adanya akta otentik dan penunjukkan Notaris sebagai pejabat umum untuk hal tersebut merupakan upaya negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk memberikan perlindungan hukum atas dokumen berupa akta otentik. Notaris sebagai pejabat publik memiliki sumpah dan aturan untuk menjaga rahasia jabatan sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan, sementara proses hukum kerapkali membutuhkan keterangan Notaris sebagai saksi. Notaris sebagai pejabat publik dilindungi dan dibina oleh Majelis Kehormatan Notaris yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa Notaris menjaga rahasia dan martabat jabatan. Notaris dalam menjalankan jabatannya tetap harus dalam koridor kehati-hatian dengan sanksi pidana, perdata, kode etik, dan di atas itu semua adalah moral.


Keywords


Notary; Legal Protection; Constitutional; Notaris; Perlindungan Hukum; Konstitusional



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v0i2.4152

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Staatsblad No. 23 tahun 1847.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 027, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 085, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2020 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Books/Buku

Adji, Oemar Seno. Prasarana Dalam Indonesia Negara Hukum. Jakarta: Simposium UI, 1966.

Adjie, Habib. Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama, 2007.

Fachruddin, Irfan. Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah. Bandung: Alumni, 2004.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan; Edisi ke dua, cetakan kesembilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

HR., Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Soesanto, R. Tugas, Kewajiban, dan Hak-Hak Notaris, Wakil Notaris. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.

Tobing, G.H.S. Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 1992.

Scientific Journals/Jurnal Ilmiah

Ginting, Jamin, & Adessya Thalia Chairunissa. "Adopting the Financial Action Task Force (FATF) recommendations in realizing beneficial owner’s transparency in limited companies to prevent money laundering criminal acts in Indonesia." Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues 24, S4 (2021): 1-15.

Ginting, Jamin & Axel Victor Christian. “Indonesian Military Court Law Absolute Competence through Equality before the Law Principle.” International Journal of Criminology and Sociology 10 (October 2021):1422-9. https://doi.org/10.6000/1929-4409.2021.10.163.

Siallagan, Haposan. “Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia.” Sosiohumaniora 18, no. 2 (July 2016): 131-7. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i2.9947.

Utami, Sri. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.” Repertorium 3 (January-June 2015): 91. https://doi.org/10.30736/ji.v2i2.22.

Seminar

Hapsari, Siti Anggraeni. “Jerat Hukum yang Mengancam Notaris/PPAT dalam Melaksanakan Jabatannya.” Presented via web semiar 27 October 2020. https://akademisi.co.id/event.php?id=WEB-rDQeeONJJn.

Court Decision/Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 tanggal 28 Mei 2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XII/2014 tanggal 26 Agustus 2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVII/2019 tanggal 20 Mei 2019.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020 tanggal 23 Juni 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jamin Ginting, Helfinsi Raportina

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.