PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM ADVOKAT MAGANG YANG BERACARA DI PENGADILAN TERKAIT DENGAN PROFESI ADVOKAT

Margo Hadi Pura

Abstract


Kehidupan masyarakat dikendalikan oleh suatu hukum dasar yang dikenal dengan nama undang-undang dasar atau konstitusi, yaitu hukum dasar tertulis yang menjadi pangkal gerak, dasar dan orientasi dari perjalanan kehidupan tersebut.Profesi pada hakekatnya adalah pekerjaan tetap yang berwujud karya pelayanan yang dijalankan dengan penguasaan dan penerapan pengetahuan di bidang ilmu tertentu yang pengembangannya dihayati sebagai panggilan hidup dan pelaksanaan terkait pada nilai-nilai tertentu yang dilandasi semangat pengabdian terhadap sesama manusia demi kepentingan umum serta berakar pada penghormatan dan upaya menjunjung tinggi martabat manusia. Profesi adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggungjawab dengan tujuan memperoleh penghasilan. Apabila profesi itu berkenaan dengan bidang hukum, maka profesi itu disebut profesi hukum. Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembangannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dua hal yang menjadi fokus artikel ini adalah mengenaipertanggungjawaban advokat magang yang sudah beracara kaitannya dengan profesi advokat.


Keywords


pertanggung jawaban pidana, advokat magang



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v18i3.1449

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Law Review

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.