PROSEDUR PPH FINAL MENURUT PER 26/PJ/2018 PADA KPP PRATAMA CIBITUNG

Ratu Nurhalizah, Iren Meita

Abstract


The purpose of this researcher is to find out whether the final pph procedure according to PER-26 / PJ / 2018 in the Pratama Tax Service of Cibitung already follows the PER-26 / PJ / 2018 requirements procedure. This research is descriptive qualitative and uses data collection techniques with documentation techniques, and interviews. The data analysis technique used is quantitative descriptive analysis. The quantitative descriptive analysis method describes the final pph procedure according to PER-26 / PJ / 2018 on KPP Pratama Cibitung. The results of observation for 2 months of the procedure implemented by KPP Pratama Cibitung have not followed the applicable procedures PER-26 / PJ / 2018 because there are so many taxpayers who attach their files that are incompatible / incomplete but are received by the ticket window clerk A so that when they want to validate the file the incomplete process will be delayed and may cause a buildup of files. For KPP Pratama Cibitung must be even more assertive in accepting the required documents filed by the taxpayer to validate so that there is no / reduced file buildup for taxpayers who do not follow the main pph final procedure requirements of the applicant.


Keywords


final income tax, taxpayer, per-26 / PJ / 2018

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, 2008, Peralihan Ha katas Tanah dan Pendaftaran, sinar Grafika, Jakarta.

Arikunto, S. Suhardjono. Supardi, (2006). Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta.: Bumi Aksara

Bungin,B. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana Jakarta

Diana, Anastasia., Setiawati, Lilis. (2010). Perpajakan Indonesia Konsep Aplikasi & Penuntut Peraktis. Yogyakarta: CV. Andi Offset

Direktur Jendral Pajak. Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 Tentang, Perubahan atas Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 Tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Pengalihan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahanya. Jakarta.

Direktur Jendral Pajak. Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 Tentang, Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Jakarta.

Famaldiana Mayanti Lisa, Implikasi Hukum keterlambatan pendaftaran Akta Peralihan Ha katas Tanah, Jurnal IUS.

Mardiasmo. (2013). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: ANDI Yogyakarta

Meelong, Lexy J. (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset

Muhammad, Rusjdi. (2006). PPh Pajak Penghasilan Edisi Ketiga. Jakarta: PT Indeks Kelompok Gramedia

Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang, Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Berserta Perubahanya. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 Tentang, Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 atas Penghasilan yang diterima atau Badan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan. Jakarta

Pemerintah Indonesia. 2000. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Jakarta.

Prof. Dr. Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Resmi, Siti. (2014). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat

Sugiyono.(2008). Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.

Vardiansyah, Dani (200). Filsafat Imlu Komunikasi: Suatu Pengantar. Jakarta: PT Indeks

Zain,Mohammad.2007.Manajemen Perpajakan. Jakarta:Salemba Empat


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ratu Nurhalizah, Iren Meita

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 Fakultas Ekonomi dan Bisnis| Universitas Pelita Harapan| Lippo Karawaci - Tangerang| 15811