KEBIJAKAN LUAR NEGERI INDONESIA UNTUK AFGHANISTAN PASCA-KEJATUHAN KABUL TAHUN 2021 DARI PERSPEKTIF KONSTRUKTIVISME

Penulis

  • Musa Derek Sairwona Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.19166/verity.v16i32.9102

Abstrak

Kejatuhan Kabul pada 2021 dan berkuasanya kembali Taliban di Afghanistan menciptakan dilema untuk kebijakan luar negeri banyak negara termasuk Indonesia. Bagi Indonesia, hubungan diplomatik dengan Afghanistan yang telah terjalin sejak kemerdekaan patut dijaga. Di sisi lain, cara perebutan kekuasaan yang dilakukan Taliban dan sejumlah nilai utama yang diusung Taliban berlawanan dengan nilai dan norma internasional sehingga pengakuan terhadap pemerintah Taliban sulit dilakukan. Dalam menghadapi dilema ini, Indonesia tetap melakukan hubungan dengan Afghanistan walaupun belum mengakui pemerintahan Taliban. Kebijakan luar negeri Indonesia terhadap Afghanistan berbentuk bantuan pendidikan untuk warga negara Afghanistan khususnya akses pendidikan tinggi untuk perempuan. Dengan menggunakan perspektif konstruktivisme, penelitian ini menemukan bahwa identitas, nilai dan norma yang dijunjung tinggi Indonesia sebagai negara demokrasi dengan populasi Muslim terbesar di dunia ikut mengasah kebijakan luar negeri yang ditempuhnya. Selain itu, faktor kepemimpinan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi sebagai menteri luar negeri perempuan pertama yang sangat menjunjung tinggi pentingnya pendidikan untuk perempuan serta solidaris Islam global menjadi faktor yang memengaruhi pilihan kebijakan luar negeri Indonesia.

Biografi Penulis

Musa Derek Sairwona, Universitas Pelita Harapan

Mahasiswa, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Magister Hubungan Internasional, Universitas Pelita Harapan

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-28

Terbitan

Bagian

Articles