KAJIAN PERUMUSAN SANKSI BERBAHASA SEBAGAI UPAYA PEMERTAHANAN BAHASA INDONESIA
Λέξεις-κλειδιά:
Bahasa Indonesia, Kajian Sanksi berbahasa, Pemertahanan BahasaΠερίληψη
Bahasa Indonesia sudah diamanatkan sebagai Bahasa nasional dan Bahasa resmi negara pada UUD 1945. Ketentuan paying hukum tersebutkan menegaskan bahwa Bahasa Indonesia merupakan salah satu simbol dan identitas bangsa Indonesia. Berbagai peraturan dan Keputusan telah dikeluarkan. Akan tetapi, sejauh analisisi dokumen yang dilakukan belum secara eksplisit peraturan dalam penegakan disiplin penggunaan Bahasa Indonesia khususnya di ruang-ruang publik. Oleh karena itu, dengan menggunakan metode Penelitian Kajian Pustaka (PKP), tulisan ini menyimpulkan bahwa (1) perlunya pemaknaan atas Sikap Bahasa sebagai Dasar Penumbuhan Tertib Berbahasa Indonesia, (2) Perencanaan Bahasa sebagai Upaya Penyeragaman Kaidah Bahasa Indonesia harus terus dilaksanakan Badan Bahasa, dan (3) Perlunya Kajian Perumusan Sanksi Berbahasa sebagai Upaya Pemertahanan Bahasa Indonesia. Dengan demikian, penggunaan Bahasa Indonesia khususnya di ruang-ruang publik menjadi cerminan yang baik dalam kedaulatan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa nasional dan Bahasa resmi negara.
Αναφορές
Badan Bahasa. 2026. Visi, Misi, dan Moto Pelayanan Publik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi. https://badanbahasa.kemendikdasmen.go.id/. 30 Januari 2026.
Cahyono, Bambang Yudi. 1995. Kristal-Kristal Ilmu Bahasa. Surabaya: Airlangga University Press.
Endarmoko, Eko. 2017. Remah-Remah Bahasa: Perbincangan dari Luar Pagar. Jakarta: PT Bentang Pustaka.
Hidayat, Asep Ahmad. 2006. Filsafat Bahasa Mengungkap Hakikat Bahasa, Makna, dan Tanda. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Kemendikbud. 2011. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Diunduh dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/38661/uu-no-24-tahun-2009. 30 Januari 2026.
Kemendikbud. 2019. Perpres No. 36 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Diunduh https://peraturan.bpk.go.id/Details/121661/perpres-no-63-tahun-2019. 30 Januari 2026.
Kepres No. 57 Tahun 1972 tentang Peresmian Berlakunya EYD. Diunduh dari https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/artikel/ejd-kkp-pbn-bid.pengembangan.pdf. 30 Januari 2026.
Kridalaksana, Harimurti. 2008. Kamus Linguistik Edisi Keempat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Murti, Fitria Nurah. 2020. “Bahasa Papan: Bukti Masyarakat (makin) Gegar Bahasa. Diunduh dari https://jurnal.unej.ac.id/index.php/fkip-epro/article/view/14084/7291. 30 Januari 2026.
Permen No. 40 Tahun 2007 Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah. Diunduh dari https://badanbahasa.kemendikdasmen.go.id/dokumen-detail/15/12. 30 Januari 2026.
Purba, Antilan. 2008. Bahasa Indonesia Baku Pemakainnya dengan Baik dan Benar. Sumatera Utara: Usu Press.
Pamungkas, Sri. 2012. Bahasa Indonesia dalam Berbagai Perspektif dilengkapi dengan Teori, Aplikasi, dan Analisis Penggunaan Bahasa Indonesia Saat ini. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Ulfa, Amalia Rodhya. 2023. “Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik Universitas dan Mall”. Diunduh dari https://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v4i2.237. 20 Januari 2026.
Λήψεις
Δημοσιευμένα
Τεύχος
Ενότητα
Άδεια
Πνευματική ιδιοκτησία (c) 2026 Jonter Pandapotan Sitorus

Αυτή η εργασία είναι αδειοδοτημένη υπό το Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.”