Perdagangan Karbon: Langkah Konkret Indonesia Menuju Nol Emisi
Trefwoorden:
Carbon Trading, Carbon Emissions, LawsSamenvatting
Indonesia is one of the countries that ratified the Paris Agreement on the United Nations Framework Convention on Climate Change (Paris Agreement). The ratification of the Paris Agreement shows that Indonesia takes part in realizing periodic carbon emission reductions through the Nationally Determined Contribution (NDC) program. One of the steps in implementing the carbon emission reduction program is through carbon trading. Carbon trading is a market-based mechanism that aims to reduce greenhouse gas (GHG) emissions through the buying and selling of carbon units on carbon exchanges. To support the implementation of carbon trading in Indonesia, the government has passed and enacted various laws and regulations governing carbon trading in Indonesia. These laws and regulations outline the basis, requirements, and implementation mechanism of carbon trading in Indonesia. In order to see the effectiveness of the implementation of carbon trading in Indonesia, it is also necessary to review its implementation in the field. The implementation of carbon trading in Indonesia is still faced with various challenges, such as imbalance between supply and demand, greenwashing practices, unavailability of incentive policies or fiscal sanctions, and lack of literacy of business actors. Thus, to understand the carbon trading regulations in more detail, this study will explain in more depth the various regulations and laws governing carbon trading and also provide suggestions that could be solutions or steps in optimizing the implementation of carbon trading in Indonesia.
Referenties
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5939.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1064.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48.
Jurnal Ilmiah
Adiwarman. “Potensi dan Risiko Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang di Perdagangan Karbon.” AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism 2, no. 2 (2024): 126–146. https://journal.ppatk.go.id/index.php/jac/article/view/136.
Adiwarman. Perdagangan Karbon sebagai Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca: Studi Yuridis tentang Instrumen, Pasar, Kelembagaan dan Pemanfaatan oleh Indonesia. Disertasi Doktor, Universitas Indonesia, 2018.
Baihaqqy, Mochammad Rizaldy Insan. “Dampak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) terhadap Tugas dan Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.” Co-Value: Jurnal Ekonomi Koperasi dan Kewirausahaan 14, no. 6 (November 2023): 1–8.
Fitriani, D. “Kendala Regulasi Pasar Karbon di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Regulasi Lingkungan 9, no. 2 (2023).
Lestari, Putri Gantine. “Implementasi Pajak Emisi Karbon untuk Mengatasi Eksternalitas Negatif Emisi Karbon di Indonesia.” In Search 22, no. 1 (2023).
Nurfatriani, Fitri, Dodik Ridho Nurrochmat, dan Mimi Salminah. “Opsi Skema Pendanaan Mitigasi Perubahan Iklim di Sektor Kehutanan.” Jurnal Ilmu Kehutanan 13, no. 1 (2019): 99.
Prihatiningtyas, Wilda dan Zuhda Mila Fitriana. “Perspektif Keadilan Dalam Kebijakan Perdagangan Karbon (Carbon Trading) di Indonesia Sebagai Upaya Mengatasi Perubahan Iklim.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (Agustus 2023): 163–186. https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v7.i2.p163-186.
Ratnawati, Dian. “Carbon Tax Sebagai Alternatif Kebijakan Mengatasi Eksternalitas Negatif Emisi Karbon di Indonesia.” Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik 1, no. 2 (2016).
Sugianto, Fajar. “ECONOMIC ANALYSIS OF CONTRACT LAW : HOW THE EYES OF ECONOMICS WORK WHILE DELIVERING JUSTICE WITH UNPREJUDICED HANDS OF EXISTING INDONESIAN CONTRACT LAW Fajar SUGIANTO Keywords : 3 . Common Dimensions of Law and Economics in Contract Law.” Journal of International T 11, no. 1 (2025): 51–60. https://www.jital.org/index.php/jital/article/view/555/pdf_295.
Sugianto, Fajar, Astrid Athina Indradewi, Atsuko Yamamoto, and Felicia Margaret. “A Scoping Review of Contract of Sale: The Case of Indonesia and Japan.” Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syariah 10, no. 1 (2025): 243–61. https://doi.org/10.22373/petita.v10i1.593.
Media Internet
Tim BEI. “ESG, Kunci Investasi Berkelanjutan di Pasar Modal.” Investor.id, 3 Mei 2025. https://investor.id/market/377705/esg-kunci-investasi-berkelanjutan-di-pasar-modal/2.
Binekasri, Romys. “Perdagangan Karbon Menarik Cuan, Ini Tantangan Dan Peluangnya.” CNBC Indonesia, 4 Mei 2025. https://www.cnbcindonesia.com/entrepreneur/20231030191632-25-484969/perdagangan-karbon-menarik-cuan-ini-tantangan-dan-peluangnya.
Hendrik, Jeffrey. “BEI Siap Luncurkan Bursa Karbon.” IDX.co.id, 4 Mei 2025. https://www.idx.co.id/media/skfhuxgm/idxbell-edisi-5-maret-2023-1.pdf.
deb.sv.ugm.ac.id. “Pasar Modal dan ESG: Mengintegrasikan Keberlanjutan dalam Investasi.” Accessed 4 Mei 2025. https://deb.sv.ugm.ac.id/pasar-modal-dan-esg-mengintegrasikan-keberlanjutan-dalam-investasi/.
ekon.go.id. “Akselerasi Net Zero Emissions, Indonesia Deklarasikan Target Terbaru Penurunan Emisi Karbon.” Accessed 4 Mei 2025. https://ekon.go.id/publikasi/detail/4652/akselerasi-net-zero-emissions-indonesia-deklarasikan-target-terbaru-penurunan-emisi-karbon.
undp.org. “THE SDGS IN ACTION.” Accessed 4 Mei 2025. https://www.undp.org/sustainable-development-goals.
Purwaningsih, Ayu. “Mendulang Peluang Lewat Perdagangan Karbon.” DW.com/id, 5 Mei 2025. https://www.dw.com/id/mendulang-peluang-lewat-perdagangan-karbon/a-70162070.
Tumiwa, Fabby. “Menilik Pasar Karbon Indonesia: Tantangan, Peluang dan Jalan untuk Masa Depan.” IESR.or.id, 4 Mei 2025. https://iesr.or.id/menilik-pasar-karbon-indonesia-tantangan-peluang-dan-jalan-untuk-masa-depan/.
Afifah, Diana. “Mengenal Bursa Karbon Indonesia: Indonesia Carbon Exchange dan Tantangannya di Masa Depan.” DJKN.kemenkeu.go.id, 1 Mei 2025. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lampung/baca-artikel/17264/Mengenal-Bursa-Karbon-Indonesia-Indonesia-Carbon-Exchange-dan-Tantangannya-di-Masa-Depan.html.
Bursa Efek Indonesia. “Data Transaksi Perdagangan Karbon IDXCarbon.” Accessed 5 Mei 2025. https://www.idx.co.id/id/idxcarbon.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. “Cap-and-Trade untuk PLTU Batu Bara dan Proyeksi Emisi Sektor Energi.” 2024. https://www.esdm.go.id
##submission.downloads##
Gepubliceerd
Citeerhulp
Nummer
Sectie
Licentie
Copyright (c) 2025 Ezra Sebastian, Frederick Leroy Notokusumo, Mulya Anugrah Parlindungan Lingga

Dit werk wordt verdeeld onder een Naamsvermelding 4.0 Internationaal licentie.
