Menuju Regulasi Merk yang Tangguh: Kajian Yuridis Sengketa Merk Gudang Garam dan Gudang Baru
Kata Kunci:
Sengketa merek, Gudang Garam Gudang Baru, Kekayaan Intelektual, Trademark Dispute, Intellectual PropertyAbstrak
This article discusses the legal dispute between PT Gudang Garam Tbk and the owner of the brand “Gudang Baru” who allegedly violated the exclusive rights to a registered trademark. This case is a concrete example of intellectual property issues, especially regarding the similarity of brands in principle which can cause confusion in the community. Through a legal analysis of the provisions of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, as well as a study of court decisions handling this case, this article shows the complexity of law enforcement in the field of trademarks and the importance of protecting the exclusive rights of business actors. It is hoped that this study will provide further understanding of the mechanism for resolving trademark disputes in Indonesia and the importance of the role of the judiciary in ensuring justice for the disputing parties.
Bahasa Indonesia Abstrak: Artikel ini membahas sengketa hukum antara PT Gudang Garam Tbk dengan pemilik merek “Gudang Baru” yang diduga melanggar hak eksklusif atas merek dagang yang telah terdaftar. Kasus ini menjadi contoh konkret dari persoalan kekayaan intelektual, khususnya mengenai persamaan merek pada pokoknya yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Melalui analisis yuridis terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta studi terhadap putusan pengadilan yang menangani perkara ini, artikel ini menunjukkan kompleksitas penegakan hukum di bidang merek dan pentingnya perlindungan terhadap hak eksklusif pelaku usaha. Diharapkan kajian ini memberikan pemahaman lebih lanjut tentang mekanisme penyelesaian sengketa merek di Indonesia dan pentingnya peran yudikatif dalam menjamin keadilan bagi para pihak yang bersengketa.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953.
Buku
Mill, John Stuart. On Liberty. Diterjemahkan oleh Yayasan Obor Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1996
Mochtar, Zainal Arifin, dan Eddy O.S. Hiariej. Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum. Jakarta: Penerbit, 2021
Jurnal Ilmiah
Al’Uzma, Fathiya, dkk. “Analisis Putusan dan Pertimbangan Hakim dalam Perkara Sengketa Merek antara Starbucks Corporation Melawan Sumatera Tobacco Trading Company.” Locus Journal of Academic Literature Review 2, no. 4 (2023): 358.
Denny, Yordan P. “Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia: Studi Putusan.” Jurnal Sapientia et Virtus 7, no. 2 (2022): 148–163.
Desi. “Penyelesaian Sengketa Merek antara PS Glow melawan MS Glow.” JLEB: Journal of Law Education and Business 2, no. 1 (2024): 276.
Dhafin, Muhammad H. S. “Implikasi Hukum Ketidakpatuhan Gudang Baru Terhadap Putusan MA.” Diponegoro Law Journal 12, no. 4 (2023).
Razma, F. N. “Analisis Akibat Hukum Terhadap Dua Putusan yang Berbeda dalam Sengketa Merek Antara ‘MS Glow’ dan ‘PS Glow/Pstore Glow’.” Jurnal Media Akademik (JMA) 2, no. 6 (2024): 3.
Rahayu, Putri Dwi, Amelia, Elvyani Permatasari, Firnando Sinaga, Windi Edriani, and Mustaqim. “Analisa Kasus Sengketa Plagiasi Merek Dagang MS Glow dan PS Glow Ditinjau dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2016.” JISOSEPOL: Jurnal Ilmu Sosial Ekonomi dan Politik 1, no. 2 (2024): 176–183.
Risandi, Khelvin H. S. “Pemalsuan Merek Sepatu di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum 8, no. 2 (Agustus 2022): 315–326.
Semaun, S. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang dan Jasa.” Jurnal Hukum Diktum 14, no. 1 (Juli 2016): 107–123.
Wardhana, A. P. “Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Penggunaan Merek Terkenal.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 10 (Mei 2024): 1–11.
Wegni, A. A. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital.” Jurnal Ilmiah Research Student 1, no. 5 (Mei 2024): 304.
Yustina, Ruth Larissa Budi, Jentayu Bayu Warita Halwa, Rusdi Hidayat, dan Indah Respati. "Analisis Pengambilan Keputusan terhadap Strategi Pemasaran pada PT. Gudang Garam Tbk." Musytari: Neraca Manajemen, Ekonomi 9, no. 11 (2024). https://doi.org/10.8734/mnmae.v1i2.359.
Am, Muhammad Azwar. “Sengketa Merek Dagang MS Glow Dan PS Glow Atas Merek Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia” (2016): 143–153.
Indradewi, Astrid Athina, and Fajar Sugianto. “Peran Dan Manfaat Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Ditinjau Dari Perspektif Pelaku Usaha.” Jurnal Hukum dan Sosial Politik 2, no. 2 SE-Articles (February 13, 2024): 85–95. https://ifrelresearch.org/index.php/jhsp-widyakarya/article/view/2798.
Kermite, Dean, Denis Mercury, and Enge Christina. “Hak Merek Untuk Memperkuat Citra Bisnis.” Inside Intellectual Property Rights 2, no. 1 (2024): 110–128.
Sugianto, Fajar. “Efisiensi Ekonomi Sebagai Remedy Hukum.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2014): 61–72.
Sugianto, Fajar, Astrid Athina Indradewi, and Yohanie Maretta. “Book Pirates and Copycats : Infringement That Speaks For Itself.” Anthology: Inside Intellectual Property Rights 2, no. 1 (2024): 259–269. https://ojs.uph.edu/index.php/Anthology.
Sugianto, Fajar, Stevinell Mildova, and Felicia Christina Simeon. “Increasing Economic Performance Through the Rule of Law in Indonesia: Law and Economics Perspective.” Advances in Economics, Business and Management Research 140, no. International Conference on Law, Economics and Health (ICLEH 2020) (2020): 92–99.
Sugianto, Fajar, Ellora Sukardi, and Tomy Michael. “Comparison of Legal Consumer Protection Systems in E-Commerce Transactions To Support Digital Economic Growth in Indonesia.” Dalat University Journal of Science 12, no. 1 (2021): 39–51.
Putusan Pengadilan
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 33/Pdt.Sus-Merek/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2020.
Media Internet
Mariska. “Lagi! Kasus Sengketa Merek Gudang Garam Vs Gudang Baru.” Kontrakhukum.com, 23 Maret 2024. https://kontrakhukum.com/article/sengketa-gudang-garam-vs-gudang-baru/
Nadhira, A. “Memahami Penyebab dan Solusi Dalam Sengketa Merek Dagang.” Prolegal.id, 8 April 2025. https://prolegal.id/memahami-penyebab-dan-solusi-dalam-sengketa-merek-dagang/
Ramadhani, P. I. “Kronologi Gugatan Gudang Garam ke Gudang Baru Terkait Merek.”Liputan6.com,22 April 2021. https://www.liputan6.com/saham/read/4539181/kronologi-gugatan-gudang-garam-ke-gudang-baru-terkait-merek
Saputra, A. “Sempat Kalah, Starbucks Kini Menang Lawan Rokok Starbuck.” Detik.com, 28 Agustus 2022. https://news.detik.com/berita/d-6258628/sempat-kalah-starbucks-kini-menang-lawan-rokok-starbucks
SLN. “3 Contoh Kasus Sengketa Hak Merek di Indonesia Terbaru dan Penyelesaiannya.” Smartlegal.id, 16 Januari 2025. https://smartlegal.id/hki/merek/2025/01/16/3-contoh-kasus-sengketa-hak-merek-di-indonesia-sl/
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Billy Yanuarto, Dominggus Ferdinan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
