Peran Hak Kekayaan Intelektual Terhadap UMKM Ditinjau dari Aspek Hukum dan Ekonomi Indonesia

Sheline Rizkyka Giovani, Stevanno Sebastian Entoh

Abstract


Penelitian ini membahas mengenai peran penting Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) milik Pelaku Usaha bila ditinjau dari aspek hukum dan ekonomi di Indonesia. Sangat disayangkan bahwa tingkat kesadaran pelaku UMKM dalam melindungi hak kekayaan intelektual masih rendah. Banyak di antara mereka yang kurang memperhatikan aspek legalitas dan regulasi terkait. Untuk memaksimalkan potensi sektor ekonomi kreatif, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM. Dalam penelitian ini juga akan membahas mengenai peran HAKI terhadap ekonomi UMKM sehingga pelaku usaha dapat memanfaatkan ekonomi secara maksmimal dan berperan penting dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.Penelitian ini memakai metode penelitian yuridis normatif / dogmatik. Pendekatan penelitian ini melibatkan penggunaan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai landasan dalam menyelesaikan penelitian ini. Selain itu, pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah Statue Approach (pendekatan melalui peraturan perundang-undangan) dan Conceptual Approach (pendekatan konseptual) Didalam hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam rangka memanfaatkan peran HAKI, penting bagi pemilik usaha UMKM untuk memahami peraturan dan proses terkait HAKI di negara Indonesia ini. Selain itu, ada pula aspek hukum yang perlu diperhatikan bagi UMKM yaitu perlindungan HAKI itu sendiri yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan aspek hukum lain seperti modal, izin (pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan), dan pajak. Pemerintah dan lembaga terkait sering kali menyediakan dukungan dan informasi untuk membantu pemilik usaha UMKM memahami dan melindungi hak kekayaan intelektual mereka. tindakan Adapun saran yang ditujukan bagi Pemerintah dan masyarakat adalah lebih memperhatikan pentingnya HAKI untuk UMKM karena selain melindungi merek, paten maupun desain industrinya, HAKI juga bisa membawa bangsa Indonesia lebih maju dibidang ekonomi.


Keywords


UMKM; Hukum; Ekonomi

Full Text:

PDF

References


Books

ArifardhaniYoyo. (2020). Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.

AsyhadieZaeni. (2012). Hukum Bisnis Prinsip Pelaksanaannya di Indonesia. Depok: Raja Grafindo Persada.

AtsarAbdul. (2018). Mengenal Lebih Dekat Hukum Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: deepublish.

BraindbridgeIDavid. (2010). Intellectual Property. England: Pearson.

HidayahKhoirul. (2013). Hukum HKI Kajian Undang-Undang & Integrasi Islam. Malang: Uin Maliki Express.

PurwaningsihEndang. (2019). Hukum Hak Kekayaan Intelektual Hukum Paten. Bandung: CV Mandar Maju.

TambunanT.HTulus. (2021). UMKM di Indonesia Perkembangan, Kendala, dan Tantangan. Jakarta: Prenada.

Bhakti, I. S. Rahasia Dagang Dalam Usaha Franchise di Bidang Kuliner. Magelang: Universitas Tidar, 2010.

Fuady, Munir. Pengantar Hukum Bisnis, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2013

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Ade Maman, Suherman. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Bogor: Edisi Revisi, Ghalia Indonesia, 2005.

Muliani, A.R. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Usaha Kecil Di Bidang Industri Kerajinan Di Wilayah Kabupaten Bantul (Studi Kasus Pada Kerajinan Bidang Pandan Dan Enceng Gondok). Universitas Diponegoro, 2007.

Conventions/Treaties

Agreement On Trade-Related Aspects Of Intellectual Property Rights (TRIPs)

Journal Articles

APEC Policy Support Unit, Overview of the SME Sector in the APEC Region: Key Issues on Market Access and Internationalization, April 2020

Utomo, Andy Prasetyo. “Pemetaan Merek dan Desain Industri UMKM Berpotensi HKI di Kabupaten Kudus Berbasis Sistem Informasi Geografis Menggunakan Google MAP API”, Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu dan Call for Papers Unisbank (SENDI- U), ISBN : 978-979-3649-81-8

Hidayani, Sri., & Hasibuan, Abdul Lawali. (2020). Program Pendampingan Hak Kekayaan Intelektual (Merek Dagang) Untuk Pengembangan Usaha (Usaha Penggilingan Bakso Kecamatan Medan Amplas). Pelita Masyarakat, Vol. 2,(No.1), p. 52–62.

Internet

Berita Utama Kementerian Keuangan oleh Menkeu Sri Mulyani, Ini Upaya Pemerintah Jaga Peran UMKM sebagai Tulang Punggung Perekonomian, Jakarta, 24 Agustus 2022. Diakses pada 8 Juli 2023

SIARAN PERS HM.4.6/553/SET.M.EKON.3/10/2022 tentang Perkembangan UMKM sebagai Critical Engine Perekonomian Nasional Terus Mendapatkan Dukungan Pemerintah, Jakarta, 1 Oktober 2022. Diakses pada 8 Juli 2023

https://www.dgip.go.id/tentang-djki/kekayaan-intelektual, diakses 9 Juli 2023

https://www.dgip.go.id/tentang-djki/sejarah-djki, diakses pada tanggal 7 Juli 2023

https://www.wipo.int/patents/en/, diakses 10 Juli 2023

https://www.wto.org/

https://kemenkopukm.go.id/

Anonim, https://ntt.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/6000-peran- kekayaan-intelektual-dalam-percepatan-pertumbuhan-ekonomi-di-era-globalisasi, diakses 9 Juli 2023.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sheline Rizkyka Giovani, Stevanno Sebastian Entoh

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.