Analisa Yuridis Mengenai Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik atas Counterfeit Goods dari Merek Terdaftar
Abstract
Kekayaan Intelektual merupakan peran penting dalam mempromosikan inovasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Merek yang baik dan terkenal merupakan aset yang berharga bagi pemilik merek. Sehingga merek yang terdaftar mendapat perlindungan hukum atas suatu produk yang dihasilkan tersebut. Dengan berkembangnya teknologi dan internet, maka perdagangan elektronik kerap dilakukan melalui E-commerce. Sangat disayangkan pada platform E-commerce beredar counterfeit goods yang merupakan pelanggaran kekayaan intelektual yaitu hak atas merek. Karya ilmiah ini ditulis untuk mengetahui pertanggungjawaban Platform E-commerce terhadap peredaran counterfeit goods pada platform-nya. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan suatu metode normatif bertitik berat pada aturan atau suatu norma hukum positif yang berlaku. Dengan hasil studi menunjukan bahwa seharusnya E-commerce sebagai salah satu pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap penjualan counterfeit goods karena telah memenuhi unsur pelanggaran sesuai UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Georafis. Akan tetapi terdapat batasan pertanggungjawaban bilamana Platform E-commerce telah berupaya dengan menyediakan sarana pelaporan sebagaimana telah diatur Perkominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Elektronik Lingkup Privat, maka Paltform E-commerce tidak dapat dituntut secara pidana atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Laws and Regulations
Undang - Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Mentri Komunikasi dan Elektronik Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Paltform atau penyelenggara Sistem Elektronik dan Pedagang (Merchant) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Elektronic Commerce) Yang berbentuk User Generated Content.
Books
Akbar, M. A., & Alam, S. N. E-commerce: Dasar Teori Dalam Bisnis Digital. Medan: Yayasan Kita Menulis, 2020.
Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
C. S. T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
H. OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2013.
OECD/EUIPO, Trends in Trade in Counterfeit and Pirated Goods, Illicit Trade, Paris: OECD Publishing, 2019, https://doi.org/10.1787/g2g9f533-en.
Rahmi Janed, Hukum Merek, Jakarta : Prenadamedia Grup, 2015.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Gramedia Widiasarana, 2006.
Journal Articles
Lestarini, Ni Made Dewi Intan & Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kerugian Yang Ditimbulkan Oleh Pelaku Usaha Toko Online di Instagram.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 7, No. 10, 2019.
Wirawan, Made Agus Arya, I. Ketut Westra, dan I. Nyoman Darmadha. “Analisis Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik”, Kerta Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 6, No. 8, 2018.
News Articles
“E-commerce platforms, businesses join forces to tackle counterfeit product trade”, The Strait Times, diakses 28 Juni 2023, https://www.straitstimes.com/tech/tech-news/e- commerce-platforms-businesses-join-forces-to-tackle-counterfeit-product-trade.
Herdi Alif Al Hikam. Barang Palsu Banyak Gentayangan di Toko Online, Negara Rugi Segini Gedenya, finance.detik.com, 19 September 2022. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6299041/barang-palsu-banyak- gentayangan-di-toko-online-negara-rugi-segini-gedenya.
Maulida, Lely. Tokopedia dan Bukalapak Komentari Aksi Pengawasan AS, Shopee Masih Bungkam, Kompas.com, 22 Februari 2022. https://tekno.kompas.com/read/2022/02/22/10330007/tokopedia-dan-bukalapak- komentari-aksi-pengawasan-as-shopee-masih-bungkam?page=all.
Welcome to the Era of Fake Products, Wirecutter, diakses 28 Juni 2023, https://www.nytimes.com/wirecutter/blog/amazon-counterfeit-fake-products/#amazon- fights-back
Internet
Ensiklopedia Keuangan, “Safe Harbor”, diakases tanggal 26 Juni 2023, https://id.nesrakonk.ru/safeharbor/
Law Community, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemanfaatan Merek Terkenal”, diakses 21 Juni 2023, https://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/perlindungan-hukum-terhadap- pemanfaatan-merek-terkenal/
OECD iLibrary, “Misuse of E-Commerce for Trade in Counterfeits”, diakses 3 Juli 2023, https://www.oecd-ilibrary.org/sites/1c04a64e- en/index.html?itemId=/content/publication/1c04a64e-en
Office of United States Trade Representative, USTR Releases 2023 Special 301 Report on Intellectual Property Protection and Enforcement, diakses 21 Juni 2023, https://ustr.gov/about-us/policy-offices/press-office/press-releases/2023/april/ustr- releases-2023-special-301-report-intellectual-property-protection-and- enforcement#:~:text=Seven%20countries%20are%20on%20the,engagement%20during%20the%20coming%20year.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Natasha Nathalie Ratulangi, Ivone Sianjaya, Ivena Alodia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.