Dampak Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional di Indonesia [The Impact of Lost of Job Security Program on National Social Security System in Indonesia]

Fernandi Mahendrasusila

Abstract


Undang-Undang Cipta Kerja, in its considerations, was drafted to increase the protection and welfare of workers/laborers by expanding social security and assistance programs which beneficial to all workers/laborers and their families. The expansion program itself, which so-called Jaminan Kehilangan Pekerjaan, intended to maintain a decent living standard when workers/laborers lose their jobs. The said program that combines unemployment benefit norms in ILO Convention No. 102 of 1952 and Labor Market Policy in ILO Convention No. 168 of 1988 are regulated through Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 about Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Even though it is new and still needs to prove its effectiveness, its presence has impacted changes to the national social security system. The changes indicate and must be believed as the efforts of all related parties to improve the current national social security system. The research method is juridical empiric, using a comparative approach sourced from primary data through interviews with competent parties and secondary data in the form of both primary and secondary legal materials.

 

Bahasa Indonesia Abstrak: Undang-Undang Cipta Kerja dalam konsiderannya disusun dengan tujuan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh dengan melakukan perluasan program jaminan dan bantuan sosial yang manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pekerja/buruh dan keluarganya. Bentuk perluasan program jaminan sosial dalam UU Cipta Kerja adalah yang disebut dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Program yang mengkombinasikan norma-norma tunjangan pengangguran dalam Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952 dan Kebijakan Pasar Tenaga Kerja dalam Konvensi ILO No. 168 Tahun 1988 ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang meskipun masih baru dan masih harus dibuktikan efektivitasnya namun kehadirannya telah memberikan dampak perubahan terhadap penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional. Perubahan yang menjadi indikasi dan harus diyakini sebagai upaya berbagai pihak terkait untuk terus memperbaiki sistem jaminan sosial nasional yang sudah ada saat ini. Metode penelitian adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan komparatif yang bersumber dari data primer melalui wawancara dengan pihak-pihak yang berkompeten dan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.


Keywords


Social Security; Unemployment; Termination of Employment; Jaminan Sosial; Pengangguran; Pemutusan Hubungan Kerja



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/vj.v1i1.3815

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Lembaran Negara 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6649.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 300.

Books/Buku

Asyhadie, Zaeni. Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.

Bedard, Michel, John Carter, and Ippei Tsuruga. International practices of income protection for unemployed persons: Implications for Indonesia. Jakarta: ILO Publications, 2020.

Bedard, Michel, John Carter, and Ippei Tsuruga. Legal, financial and administrative considerations for an employment insurance system in Indonesia. Jakarta: ILO Publications, 2020.

Kertonegoro, Sentanoe. Dampak Makro Ekonomis Jaminan Sosial Terhadap Pembangunan Nasional. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, 1999.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Organisasi Perburuhan Internasional. Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja di Sektor Perekonomian Informal di Indonesia: Mencari Program Fleksibel yang Ditargetkan. Jakarta: Kantor Perburuhan Internasional, 2010.

Purwaka, Tommy Hendra. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Atma Jaya, 2010.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: Universitas Indonesia, 1986.

Soendoro, Emir. Jaminan Sosial Solusi Bangsa Indonesia Berdikari. Jakarta: DInov ProGRESS Indonesia, 2009.

Sulastomo. Sistem Jaminan Sosial Nasional Mewujudkan Amanat Konstitusi. Jakarta: Kompas Penerbit Buku, 2011.

Sulastomo. Sistem Jaminan Sosial Nasional Sebuah Introduksi. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Sumitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.

Thabrany, Hasbullah. Strategi Pendanaan Jaminan Kesehatan Indonesia dalam SJSN. Jakarta: Diskusi RPJMN Bappenas, 2008.

International Convention/Perjanjian Internasional

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia

Internet

Nurdiana, Titis. “Menaker: Jaminan pengangguran mirip Malaysia dibanding Jepang, Korea, ini bedanya.” Kontan.co.id, 18 January 2021. https://nasional.kontan.co.id/news/menaker-jaminan-pengangguran-mirip-malaysia-dibanding-jepang-korea-ini-bedanya.

Seminar

Soeprayitno. “Mengapa Perlu Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Praktek Unemployment Benefit di Beberapa Negara.” Mengupas Sinergitas JKP, Kartu Prakerja, dan Pelatihan Vokasi. Webinar at Pusat Studi Apindo, Jakarta, 30 March 2021.

Pratiwi, Retno. “Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP No. 37 Tahun 2021).” Mengupas Sinergitas JKP, Kartu Prakerja, dan Pelatihan Vokasi. Webinar at Pusat Studi Apindo, Jakarta, 30 March 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Fernandi Mahendrasusila

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter