Desain Sosial untuk Meningkatkan Keterlibatan Masyarakat dalam Melestarikan Warisan Budaya Tionghoa di Bandung

Elizabeth Wianto, Krismanto Kusbiantoro, Cindrawaty Lesmana

Abstract


Desain sosial merupakan perancangan pemikiran yang strategis untuk meningkatkan kesadaran manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Perancangan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspek komunikatif dan persuasif terhadap isu yang hendak diangkat. Istilah desain sosial yang diadopsi pada penelitian ini, mengacu pada perancangan sosial yang tak terbatas formatnya, dengan memperhatikan keterbatasan sumber daya sebagaimana konsep Jacque Fresco.

Penelitian bertujuan membuktikan bahwa proses meningkatkan pengetahuan mengenai keberadaan warisan budaya yang bersifat benda dan tak benda dapat menjadi upaya berkelanjutan yang dapat mengubah perilaku, melakukan tindakan selanjutnya, dan akhirnya dapat membantu pelestarian budaya bangsa sebagai upaya mitigasi terhadap bencana sosial. Penelitian menggunakan metode partisipatoris untuk meninjau peningkatan kesadaran mengenai sejarah dan Budaya Tionghoa di kota Bandung dari partisipan terbatas.

Berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdapat peningkatan animo partisipan dan dukungan baik dari pihak pemerhati budaya maupun pemerintah. Hal ini menunjukkan rancangan sosial yang telah dilakukan berhasil untuk: (1) menjadi desain sosial yang meningkatkan kesadaran terhadap keberadaan Budaya Tionghoa di Kota Bandung; (2) partisipasi masyarakat dibantu lewat adanya pengkondisian kegiatan dan perkuatan potensi partisipan melalui bantuan narasumber; (3) perluasan cara pandang partisipan, dapat memunculkan toleransi terhadap keberagaman dan wawasan kebhinekaan; dan (4) upaya lanjutan dapat dilakukan agar pengetahuan yang diperoleh lebih meluas dan melestarikan Budaya Tionghoa.


References


Fresco, J. (2007). Designing The Future. Venus, FL, USA: The Venus Project, Inc.

Hadi, A. P. (-). Konsep Pemberdayaan, Partisipasi dan Kelembagaan Dalam Pembangunan. Instruksi-Presiden-RI. (1967). Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama

Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina. Jakarta.

Keputusan-Presiden-Republik-Indonesia. (2000). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden nomor 14 tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina. Jakarta.

Kusbiantoro, K. (2015). Wolff Schoemaker's Ideas of Hybrid Tropical Architecture in Bandung: A Critical Regionalism Approach. Proceedings of the China-Asean Architectural Space Design and Education Summit Forum, 180-185.

Kustedja, S. (2012). Jejak Komunitas Tionghoa dan Perkembangan Kota Bandung. Jurnal Sosioteknologi, 11(26 ), 105-128.

Lukman, C. C. (2016). Hibriditas Citarasa Mahasiswa Indonesia-Tionghoa pada Karya Desain Grafis. Bandung: Institut Teknologi Bandung.

Nur, M. (2014). Warisan Budaya Tak Benda: Di Kepulauan Mentawai, Kepulauan Enggano dan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Padang, Indonesia: Balai Pelestarian Nilai Budaya Padang.

Pejabat-Pengelola-Informasi-dan-Dokumentasi-Kota-Bandung. (2016). Berita: Bangunan Cagar Budaya Golongan A di Kota Bandung. Retrieved from https://ppid.bandung.go.id/knowledgebase/bangunan-cagar-budaya-golongan-a-di-kota-bandung/.

Peraturan-Daerah-Kota-Bandung. (2013). Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 01 tahun 2013

tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2012-2025. Bandung, Jawa Barat, Indonesia Retrieved from http://peraturan.go.id/perda/kota-bandung-nomor-1-tahun-2013.html.

Peraturan-Menteri-RI. (2016). Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan. Jakarta.

Sedyawati, E. (2014). Kebudayaan di Nusantara, dari Keris, Tor-tor, sampai Industri Budaya (Cetakan Pertama ed.). Depok, Jakarta, Indonesia: Komunitas Bambu.

Voskuil, R. (1996). Bandoeng, beeld van een stad. Purmerend: Asia Major.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Template Makalah Seminar Nasional Desain Sosial (SNDS) 2021

Kunjungi snds.uph.edu untuk informasi lebih lengkap.