IMPLEMENTASI ASAS TANGGUNG JAWAB NEGARA SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERUSAKAN TERUMBU KARANG (Studi Kasus Kecelakaan Kapal MV Caledonian Sky di Raja Ampat)
DOI:
https://doi.org/10.19166/lr.v17i3.868Keywords:
The Principle of State Responsibility, Legal Protection, Coral ReefsAbstract
In Law No.32/2009 on Environmental Protection and Management, the principle of state responsibility is one of the means of protecting pollution and/or environmental damage. The principle of state responsibility server to ensure the utilization of natural resources for the welfare of the people, both present and future generations.Normatively, laws and regulations regulate sanctions for perpetrators of environmental violations, but in the application of law there is unity of action (ego sectoral), so the dispute resolution becomes complicated. Inadequate legal understanding of the state’s affirmative officials results in constrained law enforcement, and well as regulated legal sanctions for officials who neglect to carry out the task of giving the impression the government is not serious about addressing environment violations.The various weaknesses and obstacles in applying the principle of state responsibility in the environmental law system in Indonesia related to ship MV Caledonian Sky accident is the core of research that poured in this paperReferences
Asas-asas Pengelolaan Sumber Daya Alam, tersedia di website https//www.scribd.com, diakses pada tanggal 12 Februari 2018.
Bruggink, J.J.H, Rechtsreflecties, Grondbegrippen uit de Rechtstheorie, dialihbahasakan oleh B.Arief Sidharta,1996, Refleksi tentang Hukum Bandung, Citra Aditya Bakti.
Dewan Kelautan Indonesia, 2011, Membangun Laut Membangun Kejayaan Dulu, Kini dan Masa Depan, Jakarta, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Fuller Lon, 1971, The Morality of Law, Yale University,
Hadjon M.Philippus , 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu.
Harahap¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬ M.Yahya, 2005, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika.
_______________, 2009, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika.
HR Ridwan, 2017, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Kementerian Lingkungan Hidup, Selamatkan Terumbu Karang Sekarang, tersedia di website www.menlh.go.id, diakses pada tanggal 6 Mei 2017.
Makarao Muhammad Taufik, 2006, Aspek-aspek Hukum Lingkungan, Jakarta, Ikrar Mandiri Abadi.
Marbun S.F, 2001, Menggali dan Menemukan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik di Indonesia, Yogyakarta, UII Press.
Pranoto, Pengawasan Perikanan di Kawasan Konservasi Perikanan, tersedia di website www.bppp-tegal.com, diakses pada tanggal 15 Januari 2018.
Rachmadi Takdir, 2015, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Rahardjo Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Adytia Bakti.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan HIR
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.36/KEPMEN-KP/2014 tentang Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat Kabupaten Raja Ampat di Propinsi Papua Barat.
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tim Nasional Penanganan Kerusakan Terumbu Karang di Kabupaten Kepulauan Raja Ampat.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat No. 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Terumbu Karang.
Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Perairan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.