KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAMAN MELALUI PENYELENGGARA TEKNOLOGI FINANSIAL TIDAK TERDAFTAR [Validity of Loan Agreement through Unauthorized Financial Technology]
Abstract
The practice of fintech (financial technology) as regulated in POJK Number 77/POJK.01/2016 called Information Technology-Based Borrowing and Lending Services (LPMUBT). The parties involved are loan recipients, lenders, and technology-based money borrower. Online lending through fintech different from borrowing in general, fintech involves the Information Technology-Based Borrowing and Lending Service Provider (PLPMUBT). PLPMUBT acts as a marketplace unite lenders and loan recipients. When a loan recipient makes a money loan, an agreement occurs between the lender and the loan recipient (Article 18 letter b POJK Number 77/POJK.01/2016) it is valid because made based on POJK Number 77/POJK.01/2016. PLPMUBT is an institution that has obtained a permit from the Service Authority. At present, many PLPMUBT are not registered in OJK are doing activities in the fintech sector. The problem is loan agreement between the loan recipient and the lender is carried out through an unregistered PLPMUBT. The purpose of this study is to analyze the validity of the loan agreement made through unregistered PLPMUBT so that it is necessary to study the validity of the agreement between the loan recipient and the lender in order to meet legal certainty, especially in the agreement. The research method used is normative juridical, which examines the application of the norms in positive law. The results of this study are the agreement between the lender and the recipient of the loan is valid even though it is made through an unregistered LPMUBT operator.
Bahasa Indonesia Abstrak: Praktik fintech (financial technology) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBT). Para pihak yang terlibat adalah Penerima pinjaman, Pemberi pinjaman, dan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pinjam meminjam secara online melalui fintech memiliki perbedaan dengan pinjam meminjam umumnya, pada fintech melibatkan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (PLPMUBT). PLPMUBT berperan sebagai marketplace yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Pada saat penerima pinjaman melakukan pinjaman uang, terjadilah perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman (Pasal 18 huruf b POJK Nomor 77/POJK.01/2016). Perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman sah bila dilakukan berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Pada kondisi demikian, PLPMUBT adalah lembaga yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Pada saat ini, banyak PLPMUBT yang tidak terdaftar di OJK melakukan kegiatan di bidang fintech. Masyarakat (penerima pinjaman) seringkali tidak mengetahui legalitas PLPMUBT dan melakukan pinjaman uang. Perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan melalui PLPMUBT terdaftar, jelas adalah suatu perjanjian yang sah. Permasalahan yang muncul adalah pada perjanjian pinjam meminjam antara penerima pinjaman dengan pemberi pinjaman dilakukan melalui PLPMUBT tidak terdaftar. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa keabsahan perjanjian pinjaman yang dilakukan melalui PLPMUBT tidak terdaftar, sehingga perlu dikaji keabsahan perjanjian antara penerima pinjaman dan pemberi pinjaman dalam rangka memenuhi kepastian hukum khususnya dalam perjanjian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Hasil penelitian ini perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman adalah sah walaupun dilakukan melalui penyelenggara LPMUBT tidak terdaftar.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v0i0.3275
Full Text:
PDFReferences
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Staatsblad 1847 Nomor 23.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6005.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.43/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6091.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Books/Buku
Bahrudin, Rudy. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cet. I. Yogyakarta: Bagian Penerbitan STIE YKPN, 1997.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: Laksbang Mediatama bekerjasama dengan kantor advokat Hufrn dan Hans Simaela, 2008.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang, Bayumedia, 2007.
Imaniyati, Neni Sri. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Refika Ditama, 2010.
Patrik, Purwahid. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju, 2014.
Salim, Abdulah & Wiwik Wahyuningsih, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Satrio, J. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya, 2000.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum, Cet. VII. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2009.
Sunaryo. Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Syaifuddin, Muhammad. Hukum Kontrak. Bandung: Mandar Maju, 2012.
Scientific Journals/Jurnal Ilmiah
Benuf, Kornelius, et al. “Pengaturan dan Pengawasan Bisnis Financial Technology.” Jurnal Dialogia Iuridica 11, no. 2 (April 2020): 46-69.
Ernama, Santi, Budiharto & Hendro Saptono. “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016).” Diponegoro Law Journal 6, no. 3 (2017): 1-20.
Fitriana, Diana, Nur Rahman & Abdul Wahid. “Analisa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) Terhadap Penggunaan Financial Technology (Fintech) Pada Industri Jasa Perbankan Di Wilayah III Cirebon.” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 6, no. 1 (June 2021): 1-15. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v6i1.7722
Wijayanto, Hendro, Dedy Hariyadi & Abdul Haris Muhammad. “Analisis Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Aplikasi Fintech Ilegal dengan Metode Hibrid.” Jurnal Ilmiah Sinus 18, no. 1 (January 2020): 1-10. https://doi.org/10.30646/sinus.v18i1.433
Pradnyawati, Ni Made Eka, I Nyoman Sukandia & Desak Gde Dwi Arini. “Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (Fintech),” Jurnal Konstruksi Hukum 2, no. 2 (May 2021): 320-25. https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3230.320-325
Saputra, Adi Setiadi. “Perlindungan Terhadap Pemberi Pinjaman Selaku Konsumen dan Tanggung Jawab Penyelenggara Peer to Peer Landing dalam Kegiatan Peer to Peer Landing di Indonesia.” Jurnal Veritas Et Justitia 5, no. 1 (June 2019): 238-61. https://doi.org/10.25123/vej.3057
Thesis/Skripsi
Andini, Gita. “Faktor-Faktor Yang Menentukan Keputusan Pemberian Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pada Lembaga Keuangan Mikro Peer to Peer Lending.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2017. Repository UIN Jakarta.
Internet
Baderi, Firdaus. Neraca. “Fintech Mirip Rentenir Era Digital - OJK: Kredit Macet Fintech Meningka.” Accessed on 5 March 2019. http://www.neraca.co.id/article/97995/fintech-mirip-rentenir-era-digital-ojk-kredit-macet-fintech-meningkat.
Bestari, Novina Putri. CNBC Indonesia. “Awas Tertipu Fintech Ilegal, ini 138 Pinjol Resmi OJK.” Accessed on 4 July 2021. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210518175845-37-246448/awas-tertipu-fintech-ilegal-ini-138-pinjol-resmi-ojk.
Darmawan, Daniel. Vice. “Makin Ngawurnya Cara Fintech Menagih Utang Picu Gerakan #AksiGagalBayar.” Accessed on 5 March 2019. https://www.vice.com/id_id/article/439n8d/makin-ngawurnya-cara-penagihan-utang-fintech-memicu-gerakan-aksigagalbayar.
Hasanah, Sovia. Hukumonline. “Arti Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum dan Akibat Hukum.” Accessed on 5 April 2020. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ceb4f8ac3137/arti-perbuatan-hukum--bukan-perbuatan-hukum-dan-akibat-hukum/.
Investree. “Cara Cerdas Meminjam dan Mendanai.” Accessed on 5 March 2019. https://investree.id/how-it-works.
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. “Daftar Fintech Peer to Peer Lending Ilegal.” Accessed on 4 July 2021. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers-Jelang-Lebaran-Waspadai-Penawaran-Fintech-Lending-dan-Investasi-Ilegal/Lampiran%20II%20Fintech%20P2P%20Ilegal%20-%20Mei%202021.pdf.
Rossiana, Gita. CNBC Indonesia. “Penagihan Fintech Lending: Dari Teror Hingga Depresi.” Accessed on 5 March 2019. https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20180823155202-37-29888/penagihan-fintech-lending-dari-teror-hingga-depresi.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Setiawan Wicaksono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.