ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PENGADAAN VAKSIN DALAM PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) [A Legal Analysis of the Implementation of Vaccine Procurement in Managing the Coronavirus Disease 19 (Covid-19)]

Lailatul Mufidah, Kukuh Tejomurti

Abstract


This article elaborates two legal issues related to how to implement the procurement of the Covid-19 vaccine during a pandemic and the legal responsibility for the implementation of vaccine procurement in the context of handling Covid-19. This article is a prescriptive normative legal research using the statutory approach and the conceptual approach. The study results show that the implementation of procurement for handling emergencies requires a unique mechanism that is carried out through simplification of administrative processes and under Regulation Related to Procurement of Goods/Services in Emergency Management. Article 27 paragraph (2) and section (3) of the Covid-19 Handling Law, which has legal impunity that does not necessarily eliminate the procurement actors' responsibility, but the procurement actors are still subject to legal accountability based on good faith parameters and implementation under regulations legislation. State finances issued in the procurement of the Covid-19 vaccine can be given a temporary conclusion that it has been implemented effectively considering the efficacy level of the Sinovac vaccine is above the minimum percentage given by WHO, namely 65.3% of the minimum amount of 50%

Bahasa Indonesia Abstrak: Artikel ini meneliti dua permasalahan hukum terkait bagaimana penerapan pengadaan vaksin Covid-19 di masa pandemi dan pertanggungjawaban hukum atas pelaksanaan pengadaan vaksin yang dilaksanakan dalam rangka penanganan Covid-19. Artikel ini adalah termasuk penelitian hukum yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pengadaan guna penanganan keadaan darurat membutuhkan suatu mekanisme khusus yang mana dilaksanakan melalui penyederhanaan proses administratif dan sesuai regulasi Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat. Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanganan Covid-19 yang memiliki impunitas hukum yang sejatinya tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab para pelaku pengadaan melainkan para pelaku pengadaan tetap dikenai adanya pertanggungjawaban hukum berdasarkan parameter itikad baik dan pelaksanaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keuangan negara yang dikeluarkan dalam pengadaan vaksin Covid-19 dapat diberikan kesimpulan sementara bahwa telah dilaksanakan secara efektif, mengingat tingkat efikasi vaksin Sinovac berada di atas minimal persentase yang diberikan oleh WHO, yaitu 65,3% dari jumlah minimal 50%.


Keywords


Legal Accountability; Procurement of Goods; Covid-19 Vaccines; Pertanggungjawaban Hukum; Pengadaan Barang/Jasa



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v0i0.3109

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Staatsblad 1847 Nomor 23.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1613.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease (Covid-19).

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.

Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Books/Buku

Arens, Alvin A, Randal J. Elder & Mark S. Beasley. Auditing dan Jasa Assurance Pendekatan Terintegrasi, 12th ed. Jakarta: Erlangga, 2008.

Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). Yogyakarta, Indonesia: FH UII Press, 2014.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2014.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum. Yogyakarta, Indonesia: Liberty, 2004.

Suparlan, Parsudi. Hubungan antar Suku Bangsa. Jakarta: Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2004.

Tandiontong, Mathius. Kualitas Audit dan Pengukurannya. Bandung, Indonesia: Alfabeta, 2016.

Zulmawan, Wawan. Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat: Proses, Risiko dan Mitigasi. Jakarta: Permata Aksara, 2020.

Scientific Journals/Jurnal Ilmiah

Amanat, Fatima & Florian Krammer. “SARS-CoV-2 Vaccines: Status Report.” Immunity Journal 52, no. 2 (April 2020): 583-9. https://doi.org/10.1016/j.immuni.2020.03.007.

Antras, Pol. “Grossman–Hart (1986) Goes Global: Incomplete Contracts, Property Rights, and the International Organization of Production.” The Journal of Law, Economics, & Organization 30, no. 1 (May 2014): 118-75. https://doi.org/10.1093/jleo/ews023.

Ghatak, Maitreesh, & Priyanka Pandey. “Contract Choice in Agriculture with Joint Moral Hazard in Effort and Risk.” Journal of Development Economics 63, no. 2 (2000): 303-26.

Jordan, Yudha, Saifoe El Unas, & Kartika Puspa Negara. “Penerapan Kontrak Lump Sum dan Harga Satuan pada Pekerjaan Konstruksi di Kota Malang.” Jurnal Mahasiswa Jurusan Teknik Sipil 1, no. 3 (2014): 1006-19.

Juliani, Henny. “Analisis Yuridis Kebijakan Keuangan Negara Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.” Administrative Law & Governance Journal 3, no. 2 (June 2020): 329-48. https://doi.org/10.14710/alj.v3i2.329-348.

Manery, Barnabas Dumas. “Makna dan Fungsi Itikad Baik dalam Kontrak Kerja Konstruksi.” SASI 23, no. 2 (July-December 2017): 136-48. https://doi.org/10.47268/sasi.v23i2.101.

Mona, Nailul. “Konsep Isolasi dalam Jaringan Sosial untuk Meminimalisasi Efek Contagious (Kasus Penyebaran Virus Corona di Indonesia).” Jurnal Sosial Humaniora Terapan 2, no. 2 (June 2020): 117-24. https://doi.org/10.7454/jsht.v2i2.86.

Ng, Chew & Christine Ryan. “The practice of probity audits in one Australian jurisdiction.” Managerial Auditing Journal 16, no. 2 (2001): 69-75. https://doi.org/10.1108/02686900110365391.

Nurhalimah, Siti. “Menyoal Kegentingan dan Pasal Impunitas dalam Perppu Corona.” Adalah: Buletin Hukum & Keadilan 4, no. 1 (2020): 35-48. https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15393.

Ramadhan, M. S., & Arifin, J. “Efektivitas Probity Audit dalam Mencegah Kecurangan Pengadaan Barang dan Jasa”. Jurnal Akuntansi Multiparadigma 10, no. 3 (2019): 560-561

Suseno, Agung. “Eksistensi BPKP dalam Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.” Bisnis & Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi 17, no. 1 (January 2010): 15-30. https://doi.org/10.20476/jbb.v17i1.623.

Tejomurti, Kukuh & Sukarmi Sukarmi. “The Critical Study of the Omnibus Law Bill on Job Creation Based on John Rawls View on Justice.” Unnes Law Journal 6, no. 2 (October 2020): 187-204. https://doi.org/10.15294/ulj.v6i2.41709.

Yuliana. “Corona Virus Diseases (Covid-19): Sebuah Tinjauan Literatur.” Wellness and Healthy Magazine 2, no. 1 (March 2020): 187-92.

Theses/Tesis

Isnur, Eko Yulian. “Tolak Ukur Asas Itikad Baik dalam Kontrak Kerja Konstruksi.” Magister Hukum, UII, Yogyakarta, Indonesia, 2017. Thesis.

Kristini, Tri Dewi. “Faktor-Faktor Risiko Kualitas Pengelolaan Vaksin Program Imunisasi Yang Buruk di Unit Pelayanan Swasta.” Magister Epidemiologi, Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia 2008. Thesis.

Court Decisions/Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 138/PUU-VII/2009

Internet

BBC News. “Vaksin Covid-19 Sinovac: Mengapa Indonesia Memilihnya dan Sejauh Mana Kesiapan Menggelar Vaksinasi.” 10 January 2021. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55211319.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Darurat, Pengadaan Terkait Covid-19 Harus Cepat dan Akuntabel.” 13 December 2020. http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/5826.

MUI. “Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci.” 11 January 2021. https://mui.or.id/berita/29405/komisi-fatwa-mui-pusat-menetapkan-vaksin-Covid-19-produksi-sinovac-halal-dan-suci/.

Tejomurti, Kukuh. “Pengadaan Barang di Masa Pandemi.” Detik News, 28 May 2020. https://news.detik.com/kolom/d-5031402/pengadaan-barang-di-masa-pandemi.

Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. “Badan POM Pastikan Keamanan dan Efektivitas Vaksin.” 16 January 2021. https://Covid19.go.id/p/berita/badan-pom-pastikan-keamanan-dan-efektivitas-vaksin.

Viva. “Beri Izin Edar Darurat, BPOM: Khasiat Vaksin COVID-19 Sinovac 65,3%.” 11 January 2021. https://www.viva.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/1338699-beri-izin-edar-darurat-bpom-khasiat-vaksin-Covid-19-sinovac-65-3.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Lailatul Mufidah, Kukuh Tejomurti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.