[1]
Solichin, A.B. 2025. Implikasi Hukum Atas Peralihan Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kepada Otoritas Jasa Keuangan Pasca Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Lex Prospicit. 3, 1 (Oct. 2025), 29–41. DOI:https://doi.org/10.19166/lp.v3i1.7762.