Sengketa Merek Dagang MS Glow dan PS Glow atas Merek dalam Perspektif Hukum di Indonesia

Muhammad Azwar Am

Abstract


-

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir, Muhammad. (2002). Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti

Agusman, Rodeka Siregar. (2017). Problematika Pendaftaran Tanah Adat Menjadi Hak Milik Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris pada Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir. Magister Kenotariatan USU: Medan.

Ambarwati, A. D. (2019). Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Terikat Jaminan Bank (Studi Kasus Putusan Nomor 704k/Pdt/2016). Universitas Indonesia Fakultas Hukum: 1(001).

Amiruddin dan Asikin, Zainal. (2013). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ardika, G. T., & Ramli. (2019). Kekutan Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (Studi di Desa Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram). GANEC SWARA, 13(1).

Chomzah, A. A. (2004). Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia Jilid 2. Jakarta: Prestasi Pustaka 11

Cipta, Rifky Anggatiastara, Dkk. (2020). “Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya Pejabat Pembuat Akta Tanah” Notarius.

Dimyati, Khudzaifah dan Wardiono, Kelik. (2010). Pemikiran Hukum: Sebuah Konstruksi Epistemologi dalam Pemikiran Berbasis Nilai Budaya Hukum Indonesia, Laporan Penelitian Hibah Kompetensi dari DP2M Dirjen Dikti.

J. Satrio. (1995). Hukum Perikatan, Perikatan yang Timbul dari Perjanjian, Buku 1, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Junarold, Gery. (2009). “Akta Otentik (Authentieke Akte) Sebagai Alat Bukti Yang Sempurna Dalam Perkara Perdata (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3199 K/PDT/1992), Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Muljono, B. E. (2013). Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Yang Dibuat oleh Notaris. Jurnal Independent, 1(2).

Pengayoman, LBH. (2021).“Perbedaan Akta Otentik dan Akta Dibawah Tangan”, Lembaga Bantuan

Hukum Pengayoman, UNPAR.

PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pusbakum, Sutedi Adrian. (2001). Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya.Jakarta. Sinar Grafika.

R. Subekti. (1978). Hukum Acara Perdata, Jakarta: Bina Cipta.

Salim HS, Abdullah, Wiwiek Wahyuningsih. (2007). Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Cetakan Kedua, Jakarta : PT Sinar Grafika Salim HS. (2017). Teknik Pembuatan Akta Perjanjian (TPA DUA). Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

UU No. 5, Tahun 1960 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Agraria (UUPA)

Wibawanti, Erna Sri dan Murjiyanto, R. (2013). Hak Atas Tanah dan Peralihannya. Yogyakarta: Liberty.

Wirjono, Pradjodikoro. (1986). Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung : Bale Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Muhammad Azwar Am

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.