Melembagakan Blue Economy Policy: Penguatan Sistem Hukum Progresif Dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Kelautan Dan Perikanan

Laila Alfina Mayasari Rizqi, Keysita Amara Kinaryosi, Nur Arifin

Abstract


Kekayaan sumber daya alam yang terkandung dalam bumi Indonesia khususnya di sektor kelautan dan perikanan tidak diimbangi dengan kelembagaan paradigma blue economy sehingga pada sektor perizinan sebagai landasan dimulainya usaha masih menjumpai sejumlah kendala. Padahal, keanekaragaman sumber daya alam tersebut menjadi satu magnet yang mampu menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Permasalahan penanaman modal dalam dinamika perekonomian seringkali ditindaklanjuti dengan perubahan regulasi dan kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi sistem hukum perizinan berusaha pengelolaan sumber daya alam di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia dan mendesain pelembagaan blue economy policy sebagai penguatan sistem hukum progresif dalam perizinan berusaha berbasis risiko bidang kelautan dan perikanan. Pelembagaan blue economy tidaklah dimaknai sebagai menyusun suatu lembaga yang baru, akan tetapi memperbaiki struktur hukum yang ada demi mencapai tujuan hukum itu sendiri. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa sampai saat ini masih banyak permasalahan kelembagaan yang menghambat laju iklim investasi berkelanjutan di sektor kelautan dan perikanan. Oleh karenanya, diperlukan pelembagaan blue economy ke dalam struktur, substansi, dan budaya hukum di Indonesia.

 

The wealth of natural resources contained in Indonesia's earth, especially in the difficulty and fisheries sector, is not balanced with the blue economy institutional paradigm so that the licensing sector as the basis for starting a business still encounters a number of obstacles. In fact, preserving these natural resources is a magnet that can attract investors to rebuild their capital in Indonesia. The handling of capital in the dynamics of the economy is always anticipated by changes in regulations and policies. This study aims to analyze and evaluate the legal licensing system that seeks natural resource management in the marine and fisheries sector in Indonesia and to design an institutionalized blue economy policy as a strengthening of the progressive legal system in risk-based licensing in the marine and fisheries sector. Blue economy institutionalization is not interpreted as forming a new institution, but improving existing legal structures in order to achieve the goals of the law itself. This normative juridical research uses a stipulation approach, a case approach, and an approximation approach. The results of this study indicate that until now there are still many institutional problems that impede the pace of a sustainable investment climate in the marine and fisheries sector. Therefore, it is necessary to institutionalize the blue economy in the structure, substance and legal culture in Indonesia.


Full Text:

PDF

References


Buku

Ali Musa Pasaribu, Konsep Blue Economy Sumber Pertumbuhan Baru di Indonesia (Yogyakarta: Ekuilibria, 2017)

Amiruddin, et.all, “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004)

Arif Satria, Politik Kelautan dan Perikanan: Catatan Perjalanan Kebijakan Era SBY hingga Jokowi, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015)

Dewan Kelautan Indonesia, Kebijakan Ekonomi Kelautan Dengan Model Ekonomi Biru, (Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2012)

European Commission, The EU Blue Economy Report 2021, (Luxembourg: Publications Office of the European Union, 2021)

FAO, The State of World Fisheries and Aquaculture (SOFIA) 2022, (Rome: FAO Fisheries and Aquaculture Department, 2022)

Gunter Pauli, The Blue Economy 3.0: The Marriage of Science, Innovation and Entrepreneurship Creates A New Business Model That Transforms Society, (Mew Mexico: Paradig Pubs, 2017)

Ihsan Ali Fauzi, et.all, “Pola-Pola Konflik Keagamaan di Indonesia (1990-2008)”, (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 2009)

Inu Kencana Syafiie, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI), (Jakarta: Bumi Aksara, 2003)

Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, (Bandung: Alfabeta, 2017)

Muhammad Rustamaji, Pilar-pilar Hukum Progresif, (Yogyakarta: Penerbit Thafa Media, 2017)

Jakni, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, (Bandung: Penerbit Alfabeta, 2014)

Jimly Asshiddiqie, Komentar atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Ekonomi, (Jakarta: Penerbit Kompas, 2016)

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing, 2006)

Komisi Pemberantasan Korupsi, Nota Sintesis Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam 2018, (Jakarta: KPK, 2018)

Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2019)

Paisol Burlian, Sistem Hukum di Indonesia (Palembang: Noer Fikri Offset, 2015)

Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, (Depok: Rajawali Pers, 2020)

Salim H. S., Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, (Jakarta: Rajawali Press, 2017)

Satjipto Rahardjo, Mengajarkan Keteraturan Menemukan Ketidakteraturan (Teaching Order Finding Disorder), Makalah disampaikan pada Pidato Mengakhiri Masa Jabatan Sebagai Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 15 Desember 2000

Soerjono Soekanto, et.all, “Penelitian Hukum Normatif”, (Jakarta: Rajawali, 2001)

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1984)

Sri Soemantri Martosoewignjo, Persepsi terhadap Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, (Bandung: Alumni, 1987)

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Penerbit Liberty, 2008)

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Liberty 2004)

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)

Jurnal

Andi Setyo Pambudi, “Optimalisasi Peran Kelembagaan Perencanaan Sumber Daya Alam Dalam Penanganan Permasalahan Penanaman Modal”, Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, Vol. 12, No. 2 Oktober 2022.

Dewi Tresya, Ima Mayasari, dan Abdul Aziz Suhendra, “Penataan Perizinan dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam di Indonesia”, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, Vol. 5, No. 2.

Hursepuny J, “Penanaman Modal dan Permasalahannya di Indonesia”, Journal of Information System, Applied, Management, Accounting And Research, Vol. 3 No. 2 2019.

Lutfil Ansori, “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif”, Jurnal Yuridis, Vol. 4, No. 2 2017.

Marihot Nasution, “Potensi dan Tantangan Blue Economy dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia: Kajian Literature”, Jurnal Budget, Vol. 7, Ed. 2 2022

MD Khairul Islam, Mahbubur Rahaman, and Zobayer Ahmed, “Blue Economy of Bangladesh: Opportunities and Challenges for Sustainable Development”, Advances in Social Sciences Research Journal, Vol. 5 (2018).

Merissa Bhernaded Lie, “Sistem Perizinan Berbasis Risiko: Sebuah Perbandingan antara Negara Australia dan Negara Indonesia”, Jurnal APHTN-HAN, Vol. 1 No. 2 2022.

Miguel Frohlich, Pedro Fidelman, Ian Dutton, Marcus Haward, Brian W. Head, Dianne Maynard, David Rissik, and Joanna Vince, “A Network Approach to Analyse Australia’s Blue Economy Policy and Legislative Arrangements”, Marine Policy, Vol. 151, (2023).

Rendi Prayuda dan Dian Venita Sary, “Strategi Indonesia dalam Implementasi Konsep Blue Economy terhadap Pemberdayaan Masyarakat Pesisir di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN”, Indonesian Journal of International Relation, Vol. 3, No. 2 2019.

Rimawan Pradiptyo, Wiko Saputra, Aryanto Nugroho, dan Aldila Hutami, “Ketika Kekayaan Alam Tidak Menyejahterakan: Pembelajaran dari Pencegahan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam”, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, Vol. 5, No. 2.

S. Smith-Godfrey, “Defining the blue economy”, Maritime Affairs: Journal of the National Maritime Foundation of India, Vol. 12, (2016)

X. Qi, “Building a bridge between economic complexity and the blue economy”, Ocean & Coastal Management, Vol. 216 (2022)

Hasil Penelitian

M. Deswan Seperly, “Implementasi Blue Economy pada Sektor Kelautan Dalam Upaya Mensejahterakan Nelayan Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Kasus Nelayan TPI Gudang Lelang Kota Bandar Lampung)”, Skripsi, Lampung: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2020

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan terkait Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Penguasaan oleh Negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Website/Internet

Allianz, “A Slow Recovery Not Without Risks”. https://www.allianz.com/en/economic_research/publications/country-risk/indonesia.html, diakses pada 2 April 2023

Detiknews, “Melihat Lagi Aksi Reuni 212, Berawal Melawan Ahok hingga Jadi Agenda Tahunan”. https://news.detik.com/foto-news/d-5837799/melihat-lagi-aksi-reuni-212-berawal-melawan-ahok-hingga-jadi-agenda-tahunan, diakses pada 14 April 2023

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, “Konservasi Perairan Sebagai Upaya menjaga Potensi Kelautan dan Perikanan Indonesia”. https://kkp.go.id/djprl/artikel/21045-konservasi-perairan-sebagai-upaya-menjaga-potensi-kelautan-dan-perikanan-indonesia, diakses pada 15 April 2023

Indonesia Investments, “Risk of Investing in Indonesia”. https://www.indonesia-investments.com/business/risks/item76, diakses pada 2 April 2023

Katadata Media Networks, “Indeks Persepsi Korupsi di Negara-Negara Asia Tenggara (2022)”. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/02/02/indonesia-negara-terkorup-ke-5-di-asia-tenggara-pada-2022, diakses pada 14 April 2023

The World Bank, “The Ease of Doing Business Rankings”. https://archive.doingbusiness.org/en/rankings, diakses pada 10 April 2023

The World Bank, “Oceans, Fisheries, and the Coastal Economies”. https://www.worldbank.org/en/topic/oceans-fisheries-and-coastal-economies diakses pada 12 April 2023

VOA Indonesia, “Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 Menurun, Terburuk Sejak Reformasi”. https://www.voaindonesia.com/a/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2022-menurun-terburuk-sejak-reformasi/6942025.html#:~:text=Transparency%20International%20meluncurkan%20hasil%20Corruption,dari%20180%20negara%20yang%20disurvei, diakses pada 14 April 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Anthology: Inside Intellectual Property Rights