Kepastian Hukum Kebijakan Extended Producer Responsibility Bagi Produsen Penghasil Sampah

M. Naufal Al-Hadi Kasuma, Afdhal Fadhila, Nur Aini

Abstract


Prinsip extended producer responsibility (EPR) sebagai perluasan dari asas polluter pays principle meniscayakan produsen untuk bertanggungjawab atas kemasan/produk yang mereka produksi hingga tahap pasca konsumsi oleh konsumen. Penerapan EPR secara utuh akan mendeterminasi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Prinsip tersebut mulai dituangkan dalam suatu kebijakan melalui UU Pengelolaan Sampah pada tahun 2008 silam. Sayangnya masih terdapat permasalahan hukum dalam penegakannya. Penulisan karya tulis ini, bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum kebijakan EPR serta untuk mengetahui bagaimana akibat hukum kebijakan EPR bagi produsen. Tinjauan umum atas prinsip EPR, produsen, dan sampah menjadi landasan teori dalam membedah topik permasalahan dalam karya tulis ini. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep dan sejarah. Dengan bergesernya paradigma dalam pengelolaan sampah dari metode end to pipe yang menempatkan TPA sebagai fokus utama dalam pengelolaan sampah, menjadi integrasi metode end of pipe dan 3R yang menekankan pengelolaan sampah melalui upaya penghindaran atau pencegahan sejak dari hulu oleh produsen. Hal tersebut melahirkan berbagai aturan seperti UU Pengelolaan Sampah, PP Nomor 81 Tahun 2012 dan Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 dalam memberikan kepastian hukum. Sedangkan akibat hukum dari kebijakan EPR, pejabat yang berwenang dapat menjatuhkan sanksi bagi produsen yang tidak melakukan pengurangan sampah. Di samping hadirnya instrumen sanksi, juga terdapat jaminan atas pemberian insentif dan disinsentif bagi produsen atas pelaksanaan kebijakan EPR tersebut. Akan tetapi dengan masih kaburnya instrumen penjatuhan sanksi dan pemberian insentif dan disinsentif, maka sudah sewajarnya hal tersebut mesti dipertegas. Sehingga pada akhirnya kepastian hukum atas kebijakan EPR hadir secara paripurna.


The extended producer responsibility (EPR) principle as an extension of the polluter pays principle entrusts producers to be responsible for the packaging/products they produce until the post-consumption stage by consumers. The full implementation of EPR will determine sustainable economic development. This principle began to be outlined in a policy through UU Pengelolaan Sampah in 2008. Unfortunately, there are still legal problems in its enforcement. The writing of this paper aims to find out how the legal certainty of EPR policy and to find out how the legal consequences of EPR policy for producers. An overview of the principles of EPR, producers, and waste is the theoretical basis for dissecting the problem topics in this paper. This writing uses normative juridical methods with statutory, conceptual and historical approaches. With the shift in the paradigm in waste management from the end to pipe method which places landfill as the main focus in waste management, to the integration of end of pipe and 3R methods that emphasize waste management through avoidance or prevention efforts from upstream by producers. This gave birth to various regulations such as UU Pengelolaan Sampah, PP Number 81 of 2012 and Permen LHK Number 75 of 2019 in providing legal certainty. As a result of the EPR policy, authorized officials can apply sanctions to producers who do not reduce waste. In addition to the presence of sanctions instruments, there are also guarantees for the provision of incentives and disincentives for producers for the implementation of the EPR policy. However, with the vague instrument of imposing sanctions and providing incentives and disincentives, it is only natural that this must be reinforced. So that in the end, legal certainty over EPR policy comes in plenary.

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penulisan Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004)

Agnes Bunemann, et.all, EPR Toolbox Know How to Enable Extended Producer Responsibility, (Bonn Germany: Deutche Gesellshaft fur Internationale Zusammenarberlt Prevent Waste Alliance, 2022)

Akhmad Riduan, Penanganan dan Pengelolaan Sampah Studi Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, (Yogyakarta: CV. Bintang Surya Madani, 2021)

B.S. Sahay, et al, Green Business, (New Delhi, Allied Publishers PVT, 2006)

Bambang Sumantri, Hari Depan Kita Bersama : Komisi Dunia Untuk Lingkungan dan Pembangunan (World Commission on Environment and Development), (Jakarta: PT. Gramedia, 1988)

Cyclos GmbH, Legal Framework Study of Extended Producer Responsibility, (Germany: Cyclos GmbH Publishing, 2019)

Hajar M, Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fikih, (Pekanbaru: Suska Press, 2015)

Irham Fahmi, Manajemen Sumber Daya Manusia Teori dan Aplikasi, (Bandung: CV. Alfabeta, 2017)

Kuncoro Sejati, Pegelolaan Sampah Terpadu dengan Sistem Node, Sub Point, Center Point, (Yoyakarta: Kanisius, 2009)

M. Gelbert, et.al, Konsep Pendidikan Lingkungan Hidup dan “Wall Chart”. Buku Panduan Pendidikan Lingkungan Hidup, (Malang: PPPGT/VEDC, 1996)

Mukti Fajar, et.al, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Peajar, 2010)

OECD, Extended Producer Responsibility A Guidance Manual for Governments, (France: OECD, 2001)

_____, Extended Producer Responsibility: Updated Guidance for Efficient Waste Management, (France: OECD, 2016)

Peter Mahmud Marzuki, Penulisan Hukum, (Jakarta: Kencana, 2011)

Philipus M. Hadjon, et.all, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002)

R Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)

Rudi Hartono, Penanganan dan Pengelolaan Sampah, (Bogor: TPS, 2008)

Soekidjo Notoatmodjo, Kesehatan Masyarakat: Ilmu dan Seni, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2011)

Soerjono Soekanto, Pengantar Penulisan Hukum, (Jakarta: UI Press, 1984)

Sunarsini Arikunto, Prosedur Penulisan: Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rieneka Cipta, 2002)

The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Extended Producer Responsibility: Updated Guidance for Efficient Waste Management, (Paris: OECD Publishing, 2016)

Tri Kunawangsih Pracoyo, et.al, Aspek Dasar Ekonomi Mikro, (Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2006)

World Wide Fund for Nature Indonesia (WWF-Indonesia), Panduan Perluasan Tanggung Jawab Produsen Terhadap Produk dan Kemasan Plastik Untuk Industri di Indonesia, (Jakarta: Yayasan WWF-Indonesia published, 2022)

Zainuddin Ali, Metode Penulisan Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)

Jurnal

Enis Tristiana, et.all, “Managing Policy of Extended Producer Responsibility (EPR) Implementation to Reduce Plastic Waste in Indonesia”, International Journal of Humanities and Social Science Invention (IJHSSI), Vol. 7, No. 3, Juli 2018. 25 – 32.

Ermawati Usman, “Perilaku Produsen Dalam Etika Bisnis Islam (Suatu Upaya Dalam Perlindungan Konsumen)”. Jurnal Hunafa, Vol. 4 No.3, 2007. 207 – 216. DOI: https://doi.org/10.24239/jsi.v4i3.213.207-216.

Maskun, et.all, “Tinjauan Normatif Penerapan Prinsip Tanggung jawab Produsen Dalam Pengaturan Tata Kelola Sampah Plastik di Indonesiia”, Bina Hukum Lingkungan, Vol 6, No. 2, Februari 2022. 184 – 200. DOI: https://doi.org/10.24970/bhl.v6i2.239

Oscar Radyan Danar, et.al, “Inovasi Pelayanan dalam Pengelolaan Sampah: Studi pada Bank Sampah”, Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, Vol. 5, No. 3, 2019. 376 – 383. DOI: https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2019.005.03.15

Peni Verawati, “Kebijakan Extended Produer Responsibility dalam Penanganan Masalah Sampah di Indonesia Menuju Masyarakat Zero Waste”, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 9, No. 1, 2022. 189 – 197. DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.189-197

Shanti Darmastuti, et.all, “Pendekatan Circular Economy Dalam Pengelolaan Sampah Plastik di Karang taruna Desa Baros. Kecamatan Baros, Kabupaten Serang”, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 1, No. 2, Desember 2020. 1 – 18. DOI: https://doi.org/10.33753/ijse.v1i2.13

Yessy Cornesia Irianto dan Nadia Imanda, “Konstruksi Hukum Penerapan Sanksi Pada Aturan Kewajiban Pengelolaan Sampah Oleh Produsen di Indonesia”, Lambung Mangkurat Law Journal, Vol. 5, No. 2, September 2020. 135 – 148. DOI: https://doi.org/10.32801/lamlaj.v5i2.159.g211

Yulia Hendra, “Perbandingan Sistem Pengelolaan Sampah di Indonesia dan Korea Selatan Kajian 5 Aspek Pengelolaan Sampah”, Jurnal Aspirasi, Vol. 7, No. 1, Juni 2016. 77 – 91. DOI: https://doi.org/10.46807/aspirasi.v7i1.1281

Yusma Dewi dan Trisno Raharjo, “Aspek Hukum Bahaya Plastik terhadap Kesehatan dan Lingkungan Serta Solusinya”, Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 19, No. 1, Januari 2019. 22 – 43. DOI: 10.30595/kosmikhukum.v19i1.4082

Hasil Penelitian

Thomas Lindhqvist, “Extended Producer Responsibility in Cleaner Production”, Disertasi, Lund: The International Institute for Industrial Environmental Economic Lund University, 2000.

Hasil Konferensi

Masnellyarti Hilman, “EPR in Indonesia: Plans and Current Challenges”, Dipresentasikan dalam APRSCP Conference, Yogyakarta, November 2011.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851)

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804)

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 502)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1545)

Internet

Aliansi Zero Waste Indonesia, “Mengulik Penerapan EPR di Indonesia, https://aliansizerowaste.id/2022/12/12/mengulik-penerapan-epr-di-indonesia/, diakses pada 18 April 2023

Aliansi Zero Waste Indonesia, “Sudahkah Produsen Bertanggung Jawab Atas Sampah yang Dihasilkannya?”, Sudahkah Produsen Bertanggung Jawab atas Sampah yang Dihasilkannya? – Aliansi Zero Waste Indonesia, diakses pada 24 April 2023

Databox, “10 Negara Penyumbang Sampah Plastik Terbanya ke Laut, RI Peringkat Berapa?”, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/12/10-negara-penyumbang-sampah-plastik-terbanyak-ke-laut-ri-peringkat-berapa, diakses pada 16 April 2023

EPR Indonesia, “Dari Ekonomi Linear Menuju Ekonomi Sirkular”, https://www.epr-indonesia.id/id/from-linear-economy-to-circular-economy, diakses pada 16 April 2023

Kemendikbud, “KBBI Daring”. https://kbbi.web.id/sampah, diakses pada 17 April 2023

Kompas.id, “Tanggung Jawab Terbesar Pengelolaan Sampah Ada di Produsen”, Tanggung Jawab Terbesar Pengelolaan Sampah Ada di Produsen - Kompas.id, diakses pada 24 April 2023

OCBC NISP, “Mengenal Apa Itu Insentif, Tujuan, Manfaat, dan Jenisnya”, https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/08/12/insentif-adalah, diakses pada 23 April 2023

SIPSN, “Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah”, https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/, diakses pada 15 April 2023

Sustainable Waste Indonesia, “Mekanisme Penerapan EPR di Thailand”, http://sw-indo.com/mekanisme-penerapan-epr-di-thailand/, diakses tanggal 23 April 2023

UKMINDONESIA.ID, “Tips Mendesain Sistem Insentif dan Dissinsentif untuk Mencapai target Usaha,” https://www.ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/tips-mendesain-sistem-insentif-dan-disinsentif-untuk-mencapai-target-usaha/, diakses pada 23 April 2023

United State Documents, “EPR in Indonesia: Plans and Current Challenges”, documents.pub_epr-in-indonesia-plans-and-current-challenges-epr-in-indonesia-plans-and-current.pdf, diakses pada 25 April 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Anthology: Inside Intellectual Property Rights