Konstruksi Hukum Deep Seabed Mining di Indonesia: Strategi Pembangunan Ekonomi Menuju Poros Maritim Dunia
Abstract
Visi strategi “Indonesia 2045 Development Agenda” salah satunya adalah menjadikan Indonesia sebagai negara poros maritim dunia. Tujuan dari hal ini adalah membangun ekonomi yang berkelanjutan dan menyejahterakan rakyat sesuai amanat dari Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Potensi sumber daya kemaritiman berpotensi meningkatkan pendapatan negara sebesar US$ 1,2 triliun per tahun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 40 juta jiwa. Salah satu potensi pemasukan bagi negara dalam eksplorasi sumber daya laut adalah mengaktualisasikan deep seabed mining di Area dengan memperhatikan prinsip common heritage of mankind dan ketentuan ISA. Namun, pada status quo belum ada peraturan yang mengatur hal tersebut sehingga terjadi kekosongan hukum. Untuk itu penelitian ini akan membahas lebih lanjut mengenai urgensi pembentukan peraturan terkait deep seabed mining dan komparasi negara yang lebih dulu memiliki peraturan tersebut. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bermaksud untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan konstruksi hukum mengenai deep seabed mining. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini yakni penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparasi. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa konstruksi hukum deep seabed mining diperlukan sebagai legalitas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya di Area sesuai amanat Lampiran III Pasal 4 ayat (4) UNCLOS 1982. Bentuk dari peraturan hukum nasional dapat merujuk pada komparasi hukum negara Singapura dan Jepang. Peraturan tersebut mencakup aspek yang meliputi subjek hukum eksplorasi, syarat lisensi dan izin, mekanisme pengajuan status sponsor, lembaga otoritas pengawasan, state/corporate responsibility terhadap lingkungan, pengaturan penanaman modal asing, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Anthology: Inside Intellectual Property Rights